
Dutakhabarterkini.co.id-// Toba /30/09/25
Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum PLT Kadis Pertanian Kabupaten Toba Dinilai Langgar UU Pers dan UU Tentang KIP
Toba Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di salah satu dinas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Propinsi Sumatera Utara, yaitu Dinas Pertanian.
Hal itu terbukti ketika beberapa kali awak media yang hendak melakukan konfirmasi terhadap plt kepala dinas Pertanian Lena Pardede terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas Pertanian kabupaten Toba , Selasa ( 30/09/2025) , selalu tidak berada di kantor . Jam 8 sampai jam 10 pagi..
Padahal keberadaannya sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi.
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.
Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Hal ini diduga telah dilanggar oleh salah satu oknum kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba, yakni oknum PLT kepala Dinas Pertanian.
Saat ditanyakan kepada stafnya, beralasan bahwa kadisnya lagi di Kantor Bupati Toba , sedangkan hari masih menunjukan jam 9 wib pagi “Bu Kadis sudah dari pagi ke Kantor Bupati , kata staffnya .
Salah satu wartawan dari media online dan juga sebagai Seketaris Akpersi DPC Kabupaten Toba mengaku prihatin terhadap sikap kepala dinas tersebut yang dinilai alergi kepada media. Tentu ini akan menjadi kurang baik, sikap sikap seperti ini bagi Pemerintah Kabupaten Toba , Karena ini dapat mempengaruhi juga pada media dalam menyajikan pemberitaan nanti, imbuhnya.
“Biasanya kalau pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar, itu akan menimbulkan asumsi negatif yang kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan penyimpangan .
Padahal jelas dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara ,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Jadi kalau ada pejabat ataupun kepala dinas yang selalu menghindar ataupun selalu enggan diwawancarai, artinya, dia tidak paham Undang-undang bahwa ada yang melindungi itu semua , Mestinya,
Pemerintah harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat, Dengan begitu, masyarakat kan bisa paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah selama ini.
“Justru kalau pejabat bisa menggunakan media sebagai corong, khususnya untuk menyampaikan program-program yang dijalankan, itu malah bagus.
Sehingga masyarakat tahu bagaimana kinerja pemerintah,” ujar Seketaris AKPERSI ( Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ) Kabupaten Toba Marhuarar Pangaribuan.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC LSM WGAB(WADAH GENERASI ANAK BANGSA) .ANRY SIRAIT menyampaikan , apabila ada Kepala Dinas yang bersikap yang diduga alergi terhadap media,
maka melanggar undang-undang dan diduga patut dicurigai , adanya media merupakan mitra pemerintah dalam menciptakan transparansi dan keterbukaan informasi untuk publik.
Lebih lanjut ANRY SIRAIT mengatakan , “Kepala Dinas kalau tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal.
Maka melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), tegasnya .
"Dengan adanya hal semacam ini kami dari LSM WGAB(WADAH GENERASI ANAK BANGSA) meminta agar Bupati ataupun Sekda kabupaten Toba untuk bisa memberi pencerahan kepada oknum pejabat tersebut , tutupnya .
(M Siboro)
RED - DKT - AKPERSI
.jpg)