
Dutakhabarterkini.co.id-// Serdang Bedagai 27/09/25
Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan 5 Kepala Desa di Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berlokasi di Rumah Kades Sukadame di Dusun IX Desa Sukadame, pada Sabtu (27/9/2025) sekira pukul 11.00 WIB -13.00 WIB.
Kegiatan pelatihan penyuluhan tersebut berlangsung diperkirakan hanya dua jam yang diduga sekedar mengambil dokumentasi berupa foto para kepala desa duduk seolah mendengarkan narasumber berasal pengacara. Dilanjutkan dengan makan siang.
Peserta yang hadir pada kegiatan tersebut kata sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya,Selasa (30/9/2025), terdiri 5 kepala desa yaitu Kepala Desa Sukadame, Kepala Desa Penggalangan, Kepala Desa Rampah Estate, Kepala Desa Sei Bamban, Kepala Desa Sei Buluh, dan dua puluh perangkat desa.
Sedangkan pada, Minggu (28/9/2025), kegiatan yang sama juga dilanjutkan dengan pesertanya 5 Kepala Desa Bakaran Batu, Gempolan, Sei Bamban Estate, Sei Belutu, Kampung PON, berikut dua puluh perangkat desa.



Masih menurut narasumber, kegiatan tersebut mengambil tema "Penguatan Makna Hukum Dan Perundang - Undangan
Bagi Warga Desa" dan anehnya, di dalam spanduk tertulis tanggal penyelenggaraan tanggal nya dikosongkan dan bulannya Agustus 2025.
Sementara, kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 27-28 September 2025. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dua pengacara asal Sergai.
Sedangkan anggaran kabarnya dikutip per kepala desa sebesar Rp.9 juta, namun belum terealisasi hingga saat ini. Ungkap Nara sumber.
Di waktu yang berbeda, Kades Sukadame Zulkarnaen, Selasa (30/9/2025) sekira pukul 19.50 WIB, terkait kegiatan pelatihan Penguatan Makna Hukum Dan Perundang - Undangan Bagi Warga Desa" selama dua hari,
berapa dikenai setiap kepala desa dan kegiatan tersebut bekerjasama dengan siapa, dan kenapa di rumah diselenggarakan, hingga jarum menunjukan pukul 20.30 WIB, tidak memberikan jawaban.
Catatan :
1. Kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan musyawarah desa, untuk dituangkan di RKP desa TA. 2025, selanjutnya di buatkan di proposal apbdes
2. Peserta juga keberatan karena karena tidak pemberitahuan secara administrasi atau surat menyurat, hanya instruksi dari kepala desa
3. Kegiatan dilakukan di 1 lokasi, yg di indikasikan di arahkan oleh ketua apdesi kecamatan
4. Biaya alokasi Kegiatan 15 juta setiap desa
5. Indikasi permainan waktu Kegiatan, agar seolah olah dilakukan sebelum apbdes perubahan
6. BPD tidak dilibatkan dalam persetujuan Kegiatan tersebut
Tentu dalam hal ini publik menduga ada konspirasi ,kong kalikong di dalam nya
Red - DKT - AKPERSI
.jpg)