Dutakhabarterkini.co.id//JAKARTA- Kasus yang menimpa Pembina Pondok Pesantren Asbabul Rahmah, Ustadz Muslim Istiqomah, mendapat perhatian besar dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Setelah mendengar kabar bahwa Ustadz Muslim dilaporkan ke Polda Sumut oleh seseorang berinisial RP atas dugaan pelanggaran UU ITE, pengacara nasional Damai Hari Lubis, SH, MH, dan Prof. Eggi Sudjana, SH, MH, langsung menyatakan kesiapan mereka untuk mendampingi sahabat mereka tersebut, Minggu(2/2/2025).
Sebagai pengacara kawakan yang telah menangani berbagai kasus besar, Damai Hari Lubis dan Prof. Eggi Sudjana menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar dukungan hukum, tetapi juga bentuk solidaritas terhadap ulama dan aktivis yang mereka anggap dikriminalisasi.
TPUA, yang mereka bentuk sebagai wadah para pengacara pembela ulama dan aktivis, akan mengambil langkah hukum tidak hanya untuk membela Ustadz Muslim, tetapi juga melaporkan balik RP ke Polda Sumut.
“Kami datang dengan biaya sendiri, tanpa kepentingan lain selain membela kebenaran dan menjaga kehormatan ulama,” ujar Damai Hari Lubis.
Langkah ini menunjukkan keseriusan TPUA dalam menghadapi kasus yang dinilai sarat dengan upaya pembungkaman terhadap suara ulama.
Prof. Eggi Sudjana menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini dengan penuh komitmen hingga tuntas.
Kasus ini pun menjadi sorotan di kalangan masyarakat dan para aktivis, yang menilai bahwa kriminalisasi terhadap ulama adalah ancaman bagi kebebasan berbicara dan dakwah Islam.
Dengan kehadiran TPUA dan para pengacara senior, diharapkan ada keadilan yang ditegakkan dalam perkara ini.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau, termasuk langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh tim pengacara dalam waktu dekat.***
( DKT)