
Karna merasa punya tanggung jawab kepada bawahan menager SPBU km3 kepenghuluan Bangko permata,kena imbasnya,di rangkum dari pemberitaan yang perna beredar di salah satu media onlane,tudingan karna asmara seorang wanita tewas minum racun di duga tidak benar.berita tersebut diberi judul"asmara berujung maut"
Rabu 14 Januari 2026.
Ada ada saja berita yang di tayangkan di salah satu media online,niat baik manager SPBU km.3 Bangko permata untuk menyelamatkan salah satu karyawan wanita yang sedang sekarat akibat minum racun berimbas merusak nama baik nya."mager SPBU km3"DAWIN"
Heran nya lagi berita tersebut di rilis salah satu wartawan online tanpa konfirmasi.
Saat awak dari media duta menjumpai manager,DAWIN,untuk konfirmasi terkait pemberitaan yang beredar beliau berucap,heran saya pak,kok ada berita saya,yang menyudutkan saya kalau saya bermain asmara kepada wanita tersebut hingga berujung maut.
Ya,namanya saya pimpinan/manager di SPBU ini,wajar kan kalau saya ingin menyelamatkan anggota saya dalam keadaan sekarat,sayapun gak tau apa sebab korban suci minum racun.
Eh...kok ale Ale di tuding karna ada hubungan asmara dengan saya.
Seharusnya mereka kan konfirmasi dulu dengan saya,jangan asal beritakan saja"Inikan sudah merusak nama baik saya.
Saat kejadian itupun saya gak tau pastinya,tapi almarhum suci Ramadani sebelum meninggal memang saya bawa ke rumah sakit,bahkan saya sempat membayarkan biayanya,...namanya anggota saya,sekali lagi terang nya.
Di dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 mengatur tentang kebebasan pers ,hak dan kewajiban wartawan,serta larangan dan sanksi,dan kode etik jurnalistik,mengatur prinsip prinsip jurnalistik,seperti kebenaran,keadilan dan independensi.
Dewan pers,lembaga yang bertugas mengawasi,menyelesaikan sengketa terkait dengan pers.
Beberapa prinsip kode etik jurnalistik:
Kebenaran:menyajikan informasi yang akurat dan benar.
Keadilan: tidak memihak dan tidak diskriminatif.
Independensi: tidak di pengharum oleh kepentingan tertentu.
Akuntabilitas: bertanggung jawab atas konten yang di sajikan.
RED - DKT - AKPERSI
.jpg)

