Dutakhabarterkini.co.id-// Sumut- Program ini diselenggarakan di Sentra Layanan SAMSAT terdekat dan memiliki beberapa keuntungan, yaitu:
Keuntungan Program Pemutihan & Diskon Pajak Diskon (Potongan Harga)Diskon Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Potongan hingga 5% diberikan untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
Pembebasan (Bebas Biaya)Anda akan dibebaskan dari berbagai jenis biaya dan denda, meliputi:BBNKB Kedua (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Pajak Progresif Denda atau Sanksi Administrasi PKB Pokok Tunggakan PKB Sebelum Tahun 2024
Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) SebelumnyaInformasi Tambahan
Pesan Ajakan: Terdapat ajakan untuk "Ayo! Manfaatkan Segera!!"
Tujuan: Program ini bertujuan agar "Pajak Kita Mendukung Pembangunan Sumatera Utara."
Akses Pembayaran: Disebutkan bahwa "Bayar Pajak Kendaraan Semakin Mudah" dan dapat menggunakan Aplikasi SIGNAL.
Ini adalah program insentif yang sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan di Sumatera Utara untuk melunasi tunggakan pajak, balik nama, atau membayar pajak tahunan dengan berbagai keringanan dan diskon.
"Pokok Tunggakan PKB Sebelum Tahun 2024" maksudnya adalah jumlah utang asli (pokok) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Anda untuk periode tahun-tahun pajak sebelum tahun 2024.
Penjelasan
Pokok (Utama/Asli): Ini merujuk pada besaran kewajiban pajak yang belum dibayarkan tanpa memperhitungkan denda, bunga, atau sanksi administrasi yang mungkin timbul akibat keterlambatan.
Tunggakan: Berarti kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo namun belum dilunasi.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Pajak tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.
Sebelum Tahun 2024: Ini adalah batas waktu tunggakan yang dimaksud. Artinya, program pemutihan ini secara spesifik menghapus atau membebaskan pembayaran Pokok PKB yang seharusnya dibayar untuk tahun pajak 2023, 2022, dan tahun-tahun sebelumnya (jika ada).
Dalam konteks poster (Program Pemutihan):
Jika Anda memiliki tunggakan PKB dari tahun 2023, 2022, atau tahun sebelumnya, Anda dibebaskan dari kewajiban membayar jumlah pokok dari tunggakan-tunggakan tersebut, di samping pembebasan denda-denda lainnya. Ini adalah insentif yang sangat besar untuk pemilik kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak.
Contoh:
Jika Anda punya utang PKB tahun 2023 sebesar Rp 1.500.000 (pokok) + Rp 500.000 (denda).
Berdasarkan program ini, Anda dibebaskan dari pembayaran Rp 1.500.000 (pokok) tersebut.
(Catatan: Anda tetap wajib membayar PKB untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2024, 2025, dan seterusnya sesuai aturan.)
RED - DKT - AKPERSI
.jpg)