Duta Khabar Terkini

‎Program Pemutihan Pajak kenderan Bermotor Pemprop Sumatera Utara di Mulai 1 Oktober 2025


Dutakhabarterkini.co.id-// Sumut- Program ini diselenggarakan di Sentra Layanan SAMSAT terdekat dan memiliki beberapa keuntungan, yaitu:

‎Keuntungan Program Pemutihan & Diskon Pajak Diskon (Potongan Harga)Diskon Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Potongan hingga 5% diberikan untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.

‎Pembebasan (Bebas Biaya)Anda akan dibebaskan dari berbagai jenis biaya dan denda, meliputi:BBNKB Kedua (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Pajak Progresif Denda atau Sanksi Administrasi PKB Pokok Tunggakan PKB Sebelum Tahun 2024

‎Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) SebelumnyaInformasi Tambahan

Pesan Ajakan: Terdapat ajakan untuk "Ayo! Manfaatkan Segera!!"

Tujuan: Program ini bertujuan agar "Pajak Kita Mendukung Pembangunan Sumatera Utara."

‎Akses Pembayaran: Disebutkan bahwa "Bayar Pajak Kendaraan Semakin Mudah" dan dapat menggunakan Aplikasi SIGNAL.

‎Ini adalah program insentif yang sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan di Sumatera Utara untuk melunasi tunggakan pajak, balik nama, atau membayar pajak tahunan dengan berbagai keringanan dan diskon.

‎"Pokok Tunggakan PKB Sebelum Tahun 2024" maksudnya adalah jumlah utang asli (pokok) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Anda untuk periode tahun-tahun pajak sebelum tahun 2024.

‎Penjelasan

‎Pokok (Utama/Asli): Ini merujuk pada besaran kewajiban pajak yang belum dibayarkan tanpa memperhitungkan denda, bunga, atau sanksi administrasi yang mungkin timbul akibat keterlambatan.

‎Tunggakan: Berarti kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo namun belum dilunasi.

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Pajak tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.

‎Sebelum Tahun 2024: Ini adalah batas waktu tunggakan yang dimaksud. Artinya, program pemutihan ini secara spesifik menghapus atau membebaskan pembayaran Pokok PKB yang seharusnya dibayar untuk tahun pajak 2023, 2022, dan tahun-tahun sebelumnya (jika ada).

Dalam konteks poster (Program Pemutihan):

Jika Anda memiliki tunggakan PKB dari tahun 2023, 2022, atau tahun sebelumnya, Anda dibebaskan dari kewajiban membayar jumlah pokok dari tunggakan-tunggakan tersebut, di samping pembebasan denda-denda lainnya. Ini adalah insentif yang sangat besar untuk pemilik kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak.

‎Contoh:

‎Jika Anda punya utang PKB tahun 2023 sebesar Rp 1.500.000 (pokok) + Rp 500.000 (denda).

Berdasarkan program ini, Anda dibebaskan dari pembayaran Rp 1.500.000 (pokok) tersebut.

‎(Catatan: Anda tetap wajib membayar PKB untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2024, 2025, dan seterusnya sesuai aturan.)


RED - DKT - AKPERSI



SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR