Hingga disampaikan surat ini jumat tanggal 22 Agustus 2025 oleh dishub kabupaten Simalungun kepada seluruh perusahaan terkait,Selanjutnya masyarakat akan bertindak tegas bersama aparat bagi setiap pengendara atau perusahaan yg tidak mentaati peraturan perundang-undangan yg berlaku saat ini, Masyarakat akan turun ke jalan dan menyetop atau menindak langsung pengendara yg melakukan pelanggaran
Ujar salah satu perwakilan masyarakat (2) kecamatan (MW)
Sebab surat peringatan dan himbauan sudah berulang kali disampaikan namun tindak lanjut pelaksanaan nya tidak maximal, Hingga sampai detik ini Pengendara muatan over load dan perusahaan masih Juga melakukan pelanggaran,pelanggaran di sekitar ruas jalan simpang Merangir - laras
Demi menjaga dan merawat Jalan yang hingga saat ini masih dalam proses pelaksanaan pembangunan hampir selesai, Masyarakat sejak dini menghimbau melalui dinas perhubungan untuk setiap perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang- undangan tentang muatan yg berlaku
Muhammad Wahyudi selaku tokoh pemuda, dan salah satu inisiator saat masyarakat Kecamatan Bandar Huluan melakukan demo menuntut pengaspalan jalan Bandar huluan - Dolok Batu Nanggar , menyingkapi telah terbitnya surat aturan pembatasan Dimensi dan beban (overload) mengatakan..
Meminta pada semua perusahaan terkait,agar bisa mematuhi peraturan yg sudah di tentukan,Masyarakat berharap agar dari semua elemen bisa sama- sama menjaga dan merawat jalan yg sudah hampir 20 tahun tidak terjamah pembangunan,
Dan surat Himbauan yg kesekian kalinya agar ada solusi terbaik untuk menjaga dan merawat jalan dari pihak pemerintah dan perusahaan-perusahaan terkait, bila Jalan rusak" Jelas masyarakat yg dirugikan disini. " Tegas (MW)
RER - DKT. AKPER