Sedangkan hukumannya dan pasal merusak/mencuri aset negara diatur dalam Pasal KUHP pencurian pasal 476 UU No 1/2023 dengan hukuman yg beragam dan denda bisa mencapai 200 Juta.
Masyarakat berharap kepada pemerintah setempat dan kejaksaan , pihak terkait untuk menindak pelaku pencurian aset negara yg sudah berlangsung lebih kurang 2 bulan sepanjang pelaksanaan pembangunan jalan proyek pemerintah Dolok ilir_laras.
Hingga berita ini di terbitkan dari pihak pemborong dan pengawas proyek Pemerintah tidak bisa di konfirmasi terkait Jual beli tanah galian resapan air proyek pemerintah pembangunan ruas Jalan dolok ilir_laras
Dari Simalungun kecamatan bandar huluan Dutakhabarterkini.co.id Muhammad Wahyudi melaporkan.
Red dkt - AKPERSI.