Duta Khabar Terkini

Polres Sergai Gencarkan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat di Kecamatan . Tekankan Penyelesaian Hukum dan Jalur Laporan Cepat


Dutakhabarterkini.co.id -//

Serdang Bedagai – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai gencar melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat di kecamatan di kabupaten Serdang Bedagai mengenai terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda, dan telah disosialisasikan sejak tiga tahun terakhir.


Kegiatan sosialisasi dilakukan secara langsung oleh aparat kepolisian di berbagai titik, mulai dari kantor kecamatan, desa, hingga sekolah-sekolah. Salah satunya digelar di Kecamatan Dolok Masihul, diikuti  saat itu oleh seluruh perangkat kepala desa dan perangkat kecamatan 


“Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat memahami aturan hukum pidana baru, karena tahun depan KUHP baru akan diberlakukan secara penuh,” ujar Heru  perwakilan Polres Sergai


Program kegiatan PENYULUHAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT di seluruh   Kecamatan  di  Kabupaten Serdang Bedagai yang akan di laksanakan nantinya bukanlah program atau di anggarkan dari pemerintah kabupaten Serdang Bedagai  Melainkan inisiatif dari Polres Sergai sendiri sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.


Elmiati Camat Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan kepada wartawan  "Penghargaan yang sebesar-besarnya kami sampaikan atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi hukum yang dilaksanakan oleh Polres Serdang Bedagai. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat di kecamatan, khususnya terkait dengan pemahaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Harapannya, melalui kegiatan ini masyarakat dapat memahami, memedomani, serta meneruskan informasi penting ini kepada warga lain yang belum sempat mengikuti sosialisasi. Semoga kegiatan ini membawa manfaat nyata bagi peningkatan kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat. " Ucapnya 


Materi Krusial dalam KUHP Baru


Dalam pemaparan, polisi menekankan sejumlah materi penting, di antaranya:


1. Hukum adat yang diakui sebagai bagian dari penyelesaian hukum.

2. Pidana denda dengan ketentuan baru.

3. Aturan mengenai kohabitasi (kumpul kebo) dan relasi sosial masyarakat.

4. Penyelesaian perkara adat yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari.


Jalur Cepat Laporan Masyarakat


Selain penyuluhan tatap muka, Polres Sergai juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan call center 110 dalam melaporkan tindak pidana. Namun, polisi mengakui akan menindak lanjuti dengan cepat laporan yang masuk terhadap pelapor.


“Walaupun demikian, setiap laporan yang masuk tetap kami proses cepat  sesuai hukum yang berlaku,” tegas petugas.


Pelibatan Lintas Fungsi


Sosialisasi KUHP baru ini melibatkan berbagai fungsi di internal Polres Sergai, mulai dari lalu lintas, humas, narkoba, hingga SDM. Biasanya setiap kegiatan di lapangan diikuti 3–4 personel, ditambah narasumber dari unit terkait.


Polres Sergai menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus mempersiapkan implementasi KUHP baru yang akan berlaku nasional.


RED - DKT.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR