Dutakhabarterkini.co.id - //Serdang Bedagai - Sumut.
Galian C (galian tanah atau galian konstruksi) tanpa izin atau ilegal dapat merusak dan memiliki dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Seperti halnya galian tanah yang sangat bebas beroperasi melakukan pengerukan tanah di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai diduga kuat tanpa memiliki izin operasi.
Penyampaian ini diutarakan langsung oleh Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Tebing tinggi Togi Saragih kepada media Minggu (10/8/2025) di Tebing tinggi
Togi menjelaskan bahwa galian tanah yang ada di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi yang saat ini dikelola oleh "(W.H) yang sehari ,hari nya juga di kenal berprofesi bekerja sebagai wartawan teryata '" pem back up beroperasinya Galian C tanpa adanya izin dari instasi terkait
Ketika hal ini coba langsung di konfirmasi ke (W.H) pada Sabtu (9/8) dengan nada balasan konfirmasi begitu ketus dan arogan seperti orang yang tampak kebal hukum
"Kau siapa rupanya, aku tidak kenal sama kau jangan kau urusi kerjaan ku, kau urusi aja kerjaan mu. wartawan apa kau aku pula yang kau konfirmasi " ujar Wendi Hutabarat lantas blokir nomor WhatsApp kru media
Padahal sebelumnya kru media terlebih dulu telah mengenalkan diri dan konfirmasi sesuai dengan etika jurnalis dengan nada baik dan lembut.
Menurut Togi sebelum melakukan kegiatan galian C atau pengerukan tanah. Pengusaha terlebih dulu harus mengajukan izin galian tanah sebelum melakukan kegiatan tersebut.
Kemudian pengusaha harus melakukan kajian lingkungan, Ini dilakukan untuk memahami dampak potensial galian tanah terhadap lingkungan dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
Dan melakukan pengawasan kegiatan galian tanah untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan benar dan aman. jelas " ketua DPC.PWDPI
Karena kata Togi galian tanah tanpa adanya mekanisme aturan yang ada atau izin dapat menyebabkan terjadinya kerusakan akan lingkungan.
Galian tanah tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah, perubahan aliran air, dan kerusakan habitat.
Lalu bisa menimbulkan bahaya longsor. Galian tanah yang tidak stabil dapat menyebabkan longsor, yang dapat membahayakan jiwa manusia dan merusak alam sekitar
Tak hanya itu saja galian tanah yang tanpa adanya izin dan pengawasan dapat terjadinya pencemaran air. Galian tanah sembarangan dapat menyebabkan pencemaran air tanah atau air permukaan jika tidak dilakukan dengan benar tegas, " Togi.
Juga selain dengan itu galian tanah beresiko bagi lingkungan yang dapat merusak ekosistem, seperti perubahan habitat dan kehilangan biodiversitas Terjadinya pencemaran tanah dapat menyebabkan zat-zat berbahaya, seperti logam berat atau bahan kimia.
Akibat Galian tanah tersebut sebagai penyebab perubahan iklim mikro, seperti perubahan suhu dan kelembaban tanah, Dan membuat kerusakan estetika,lingkungan, seperti perubahan land scape dan tata nilai lingkungan.
Teguran keras untuk, (W.H) selaku pengusaha , jangan arogan, mencari keuntungan sebanyak banyaknya tanpa mengindahkan dampak lingkungan yang ada,sebab dan akibat.
dari pengerukan tanah yang dilakukannya terindikasi tanpa adanya ijin dari Pemerintah Provinsi atau instansi terkait lainnya. Maka untuk itu DPC.PWDPI, minta Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon agar dapat menindak tegas galian tanah ilegal di Desa Naga Kesiangan
Kita minta kepada Kapolres Tebing tinggi agar segera dapat menindak dan menutup galian tanah ilegal di Desa Naga Kesiangan yang terindikasi tanpa memiliki izin operasi" pinta Ketua DPC.PWDPI Kota Tebing tinggi Togi Saragih
Sebab sudah jelas jelas galian tanah merusak lingkungan dan merusak jalan yg di bangun oleh pihak Pemkab Sergai dan jelas sudah meresahkan warga. Apalagi saat kendaraan keluar masuk galian tanah ketika melintasi perkampungan dan pemukiman masyarakat di Desa Naga Kesiangan.
saat cuaca panas debunya beterbangan ke udara hingga menimbulkan polusi udara membuat masyarakat tak nyaman beraktifitas dan mengalami sesak bernapas..(tim)
RED - DKT - AKPERSI.