Duta Khabar Terkini

Hak Ibu Bertemu Anak Terhalang, Buk Diana dan LPAI Sumut Laporkan ke Kemenkumham


Dutakhabarterkini.co.id - //Medan, 12 Agustus 2025 – Buk Diana, didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumatera Utara, Drs. Jhon Edward Hutajulu, serta awak media mitrambaesnews.id, mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara untuk melayangkan pengaduan resmi, Selasa (12/8).


Pengaduan tersebut ditujukan kepada mantan suaminya Sertu Lambok Tamba, yang merupakan anggota TNI. Ia diduga menghalangi pertemuan antara Buk Diana dan anak mereka, meskipun sebelumnya telah ada Surat Pernyataan Bersama yang disepakati di Markas Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB). Surat tersebut secara jelas memberikan hak kepada Buk Diana untuk menjumpai anaknya.


Menurut keterangan Buk Diana, kesepakatan itu diabaikan oleh Lambok Tamba. Ia pun khawatir kondisi psikologis sang anak terganggu, mengingat adanya riwayat kekerasan dalam rumah tangga di masa lalu.


Ketua LPAI Sumut menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar kesepakatan, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa anak berhak mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua.

“Kami mohon kepada Kemenkumham, bisakah mendampingi Buk Diana agar hak-hak nya bisa didapatkan dan dia dapat berjumpa dengan anak nya,” ujar Drs. Jhon Edward Hutajulu.


Menanggapi hal ini, perwakilan Kemenkumham Sumut, Ibu Sondang, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.


“Pengaduan bapak ibu semua ini kami terima, beri kami waktu untuk selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan kami. Kami juga akan mencari solusi dan jalan lain supaya kasus ini dapat kita selesaikan ,” ujarnya.


Pihak Kemenkumham Sumut memastikan akan meneruskan laporan ini kepada Kepala Kanwil Kemenkumham untuk dibahas serta diambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak mendasar seorang ibu untuk bertemu anaknya, yang telah dijamin dalam perjanjian resmi dan undang-undang. Diharapkan, Kemenkumham dapat segera mengambil langkah tegas demi kepentingan dan perlindungan anak..



RED - DKT.


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR