Bangko bakti-Dutakhabarterkini.co.id-
Sebelum nya keluarga saudara Hutagalung nyaman nyaman aja tinggal di rumah bersama anak dan istri tanpa khawatir akan terjadi air yang melimpah masuk kerumah tinggal beliau.
namun
Sejak ada nya pihak perusahaan subkont dari PT PHR(Pertamina hulu Rokan)milik BUMN yang beraktivitas untuk pembangunan lokasi well/pompa minyak di wilayah dusun balam barat mengakibatkan terjadinya genangan air hujan yang melimpah dan membanjiri lahan dan pemukiman warga dusun balam barat, RT13 RW 07 kepenghuluan Bangko bakti kec Bangko Pusako Rohil.hal ini sudah terjadi berbulan bulan.
Senin 12/05/2025.saat di kunjungi awak media Hutagalung mengeluhkan kalau selama ini kami nyaman tinggal di rumah kami bersama anak dan istri saya,tapi belakangan rumah kami sering kebanjiran kemasukan air,semua ini di sebabkan karna pihak subkont dari PT PHR yang bekerja menimbun jalan dan lokasi untuk membangun lokasi well/pompa,dengan cara menimbun parit pembuangan air
dan tidak di perbaiki kembali,ucap nya.
jadi kalau hujan sebentar saja air sudah melimpah, sedangkan air yang dari depan jalan lintas pun menumpah kemari,terangnya.
kami sudah melaporkan hal ini ke desa bahkan sudah di ketahui RT RW,sampai kami di panggil ke bastkem untuk ketemu sama humas subkont dari PT PHR,tapi ya gak ada juga tindakan mereka,tutup nya.
Sama hal nya yang di sampaikan salah satu pemuka masyarakat,siaturi menerangkan,kalau ini sama hal nya pihak subkont dari PT PHR atau PT PHR anak dari perusahaan BUMN itu sendiri yang sudah melecehkan masyarakat Rokan hilir khususnya masyarakat Bangko Pusako,kepenghuluan Bangko bakti.
yang pertama soal pengingkaran terkait kesejahteraan masyarakat Rokan hilir,yang kedua terkait pemakaian tenaga kerja yang seharus nya masyarakat Rokan hilir,yang ketiga terkait polusi,yang mana sub kontraktor ini tidak memperhatikan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat Rohil,bahkan menimbulkan polusi dan kerusakan lingkungan.
itulah ketimpangan yang terjadi,ini sudah saya perjelas kepada sirijal,humas subkont dari PT PHR,jadi kalau setiap ada masalah bukan di cari jalan keluarnya,tapi selalu mengelak dan mengganti ganti pengurus/ meneger nya,dulu sijuntak,lalu di ganti sitobing,trus Wahyu,ini org orang sebagai penanggung jawab, dalam hal perusakan lingkungan.
jadi setiap ada tuntutan masyarakat mereka kabur
entah kemana,sulit untuk di jumpai,jelasnya.
jadi cocok nya seperti undang undang otonomi daerah perusahaan ini harus di tutup,seluruh subkontraktor yang di bawah naungan PHR harus berkantor di Rohil,bukan di duri,terkait well/pompa mana mungkin lebih banyak diduri dari pada di Rohil,sementara ini rohilkan kabupaten,
sepertinya pihak subkont dari PT PHR mengkibuli masyarakat,dan PT PHR anak dari perusahaan BUMN juga sama,tegasnya.
Tujuan otonomi daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik dan efektif.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pemerintah daerah.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat.
Di mohonkan kepada pemerintah daerah Rokan hilir
Untuk mengambil tindakan dan kebijakan demi mensejahterakan masyarakat Rokan hilir.( Tim)
RED - DKT