Duta Khabar Terkini

LAGI LAGI KASUS TUMPANG TINDIH LAHAN KERAP TERJADI DI ROHIL.

 Dutakhabarterkini.co.id-// Pedamaran - 27 april 2025

Tingginya nilai jual sawit masyarakat menambah naiknya pula harga ganti-rugi tanah yang akan di jadi kan perkebunan sawit masyarakat.

memancing para pejabat desa untuk berbuat curang dengan menjual kembali tanah masyarakat dengan cara menggandakan surat bukti kepemilikan.

H.Muhammad Khotib,warga kepenghuluan balam jaya kec Bangko Pusako Rohil merasa tertipu atas sebidang tanah yang di dapat dari hasil ganti rugi pada tahun.2000 (dua ribu ) di wilaya kepenghuluan Pedamaran kecamatan Bangko Bagan siapi api kabupaten Daerah tingkat II  Rohil Riau.

 Terletak di SK 8 RT 13 Kep pedamaran seluas dua pancang (2) atau empat ribu meter persegi( 4000m) dengan surat segel berlambang Garuda ,dengan sebuah surat keterangan ganti rugi antara pihak pertama solihin dan pihak kedua H. Muhammad khitib yang di ketahui dan di tanda tangani di atas stempel basah kepenghuluan,Oleh penghulu Ali marwin.

Di hari sebelum nya saat di comfirmasi melalui nomor wats up oleh salah satu rekan media,beliau penghulu Ali marwin  mengatakan tidak perna ada menanda tangani surat tersebut, 

karna merasa di rugikan H. Muhammad Khotib membuat pengaduan kekantor advokat serasi Tarigan SH beralamat di balam km22,Bangko lestari kec Bangko Pusako Rohil,dengan surat kuasa nomor 11/SKK/IV/2025.senin 28 AFRIL 2025,sekira pukul 13.14wib tim dari awak media Dutakhabarterkini.co.id ,bersama advokat serasi Tarigan SH dan rekan,menemukan tempat tinggal yang di duga pelaku penipuan berinisial( S ),

Saat itu (S) sedang berada di rumah tinggal nya,tepatnya di kepenghuluan Pedamaran kecamatan Bangko Rohil Riau,saat kita comfirmasi beliau mengakui memang ada saya menjual lahan seluas 4 ha,kepada  pak Khotib,tapi itu sudah lama,dan kalau sekarang di tanya saya tidak tau dimana posisi lahan tersebut,dan kalau tidak salah sekitar 450m dari belakang rumah saya ini jelasnya.

dan sekarang di lahan tersebut tanaman sawit nya sudah tinggi,bahkan sudah pake egrek,terangnya lagi.

Sepertinya keterangan pelaku (S) membingungkan,dan berbelit Belit,di duga ada yang di sembunyikan.kemudian tim dan advokat serasi Tarigan SH,membawa pelaku untuk memberi keterangan di kantor kepenghuluan,namun pihak kepenghuluan tidak ada di tempat,kantor kepenghuluan sudah di tutup dan di gembok dengan sebuah rantai.

Tim tanda tanya,ada apa sebenarnya di kepenghuluan Pedamaran,jam baru menunjukan pukul 13.41wib,namun kantor kepenghuluan pedamaran sudah tutup,seperti tidak di pungsikan,padahal masih waktu dinas kerja

Disinyalir,pihak pihak kepenghuluan Pedamaran ada bekerja sama oleh pelaku mafia tanah yang ada di kepenghuluan Pedamaran kecamatan Bangko dengan cara memperjual belikan lahan perkebunan masyarakat dengan penggandaan surat.

Di harapkan pihak APH Rohil bertindak cepat dalam membasmi mafia tanah khusus nya di wilaya Pedamaran.

Sebelum mereka merajalela untuk mengelabui masyarakat dengan cara menggandakan surat bukti kepemilikan tanah.

Berdasar UU pidana dalam hal penggandaan dokumen dapat di jerat dengan hukum pidana pasal 263 KUHP sangsi kurungan 6 tahun.denda 500 juta.semoga ini semua menjadi acuan bagi pelaku pelaku,agar tidak berlaku semena-mena di haraf Mentri ATR bertidak tegas terhadap pelaku mafia tanah di Rohil, bapak presiden Prabowo mohon perhatian nya terkait mafia tanah yang sudah berlangsung lama di kecamatan Bangko Bagan Si.Apiapi ,kabupaten tingkat ll Rohil- RIAU. ( Tim;RED)


RED - DKT 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR