Dutakhabarterkini.co.id //Tebing Tinggi - Sumut - Simbol Kehormatan Negara Lagi ,lagi tercoreng. Bendera Merah Putih dalam Kondisi Robek ( koyak) dan lusuh terpantau Berkibar di halaman kantor Afd 4 Kebun Regional ll Pabatu Sabtu 26 aptril 2025 tim awak media mencoba konfirmasi kepada asisten Afd 4 tidak ada tanggapan.
mirisnya tidak ada upaya untuk perbaikan terkait bendera merah putih yang berkibar di halaman kantor Afd 4 dalam keadaan robek (koyak) lusuh. kini menjadi sorotan publik karna ada dugaan unsur ke sengajaan ,terkait adanya unsur ke sengajaan berpotensi langgar UU terancam sanksi pidana .
Dugaan pelecehan bendera merah putih ini melanggar undang ,undang nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera ,bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Pasal 67 UU tersebut secara tegas melarang pengibaran bendera dalam keadaan robek lusuh atau kusam pelangaran dapat dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun denda hingga Rp 100 juta.
Tak hanya itu,pasal 154a KUHAP juga mengacam penodaan lambang negara dengan pidana penjara maksimal empat tahun publik tunggu ketegasan Direktur dan Kapolda Sumut .kini publik tertuju pada Direktur ,Jendral Menejer( Distrik ,Menejer) Regional 2. Kebun PTPN4 Pabatu kabupaten Serge Sumut.
Publik menantikan tidak hanya penanganan kasus ini ,tetapi juga mengevaluasi menyeluruh terhadap tata kelola karyawan pimpinan dan karyawanya PTPN4 regional 2 Pabatu dan pengawasan terhadap lambang negara di seluruh instansi BUMN khusus di Kebun PTPN4 Pabatu. Akankah dugaan penodaan itu berujung tindakan hukum tegas? Atau kembali menjadi preseden buruk melemahkan wibawa negara.
( Tim red )
RED - DKT