Dutakhabarteekini.co.id //Simalungun, 23 Januari 2025// – Kerusakan jalan, kecelakaan meningkat, dan polusi udara yang kian memburuk menjadi keluhan utama masyarakat Simalungun akibat maraknya kendaraan dengan muatan berlebih yang melintas di jalan kabupaten. Meski Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun telah mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian dimensi dan beban kendaraan, warga meragukan ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggar.
Surat bernomor 500.11.10.2/11/2025 itu ditujukan kepada beberapa perusahaan besar, antara lain PT. Bridgestone Sumatera Rubber Estate, PTPN IV Dolok Ilir, PTPN IV Laras, PTPN III Bandar Betsy, dan CV. Sinar Tenera. Dishub menegaskan bahwa kendaraan yang melintas di jalan kelas III (jalan kabupaten) harus memenuhi batasan berikut:
Lebar kendaraan maksimal 2.100 mm
Panjang kendaraan maksimal 9.000 mm
Tinggi kendaraan maksimal 3.500 mm
Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8.000 kg
Selain itu, perusahaan diwajibkan memastikan muatan kendaraan tidak berjatuhan di jalan, yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Jalan Hancur, Warga Tuntut Aksi Nyata
Warga Simalungun menilai pelanggaran aturan ini sudah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari pemerintah. Truk-truk dengan muatan berlebih masih bebas melintas, meninggalkan jalan yang hancur dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami lelah dengan janji-janji. Jalan rusak semakin parah, kecelakaan meningkat, debu di mana-mana. Tapi pemerintah hanya mengeluarkan surat tanpa aksi nyata!” ujar seorang warga Pamatang Raya dengan nada geram.
Keluhan ini bukan tanpa alasan. Sejumlah kecelakaan telah terjadi akibat jalan yang berlubang dan licin akibat debu yang bertebaran. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar.
Pemerintah Berani atau Tidak?
Desakan terhadap aparat penegak hukum semakin menguat. Warga meminta kepolisian dan dinas terkait untuk tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga mengambil langkah nyata dengan menindak kendaraan yang melanggar aturan.
“Pertanyaannya sekarang, pemerintah berani atau tidak? Jangan hanya berani ke rakyat kecil, tapi diam terhadap perusahaan-perusahaan besar yang jelas-jelas merusak jalan!” tegas salah satu warga.
Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, warga mengancam akan turun ke jalan dan melakukan aksi protes. Mereka menuntut keadilan dan keselamatan bagi pengguna jalan yang setiap hari harus berhadapan dengan risiko kecelakaan akibat infrastruktur yang rusak.
Dishub Simalungun dan aparat terkait kini berada di bawah sorotan. Apakah aturan ini hanya sekadar formalitas di atas kertas, atau benar-benar akan ditegakkan? Jawaban ada di tangan pemerintah.
Biro Simalungun: MY.
(DKT RED)