Dutakhabarterkini.co.id // Tapsel Sumut-
Simangambat, Paluta – Polemik kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit di Kosik Putih, Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, terus menjadi sorotan. Pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan di lokasi tersebut mengaku mengalami tindakan pengusiran oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Brimob Kompi C.
Lahan yang diklaim masih menjadi milik PT Torganda ini diduga telah memiliki putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA). Namun, meski telah masuk dalam Daftar Kuo (Konsesi Usaha Otoritatif)—yang seharusnya tidak dapat dikuasai atau dikelola oleh pihak mana pun—dilaporkan bahwa PT Torganda masih melakukan aktivitas pengelolaan dan pemanenan hasil sawit di area tersebut.
Pengusiran Jurnalis dan Sikap Aparat
Saat sejumlah jurnalis mencoba mengumpulkan informasi terkait status lahan tersebut, mereka justru mendapat perlakuan yang dinilai tidak adil dari pihak kepolisian. Seorang perwira dari Brimob Kompi C serta Kasat Sabhara Polres Tapsel, yang enggan menyebutkan identitasnya dan hanya diketahui bermarga Simanjuntak, disebut turut dalam pengusiran awak media dari lokasi perkebunan.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi serta netralitas aparat keamanan dalam sengketa lahan yang terjadi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan tindakan tersebut.
Kesaksian Warga dan Dugaan Penyimpangan
Salah satu warga yang mengaku pernah menguasai lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun menyatakan merasa dirugikan atas keberlanjutan aktivitas PT Torganda. Menurutnya, seharusnya lahan yang telah masuk dalam Daftar Kuo tidak boleh lagi dikelola oleh pihak mana pun. Namun, informasi dari sejumlah narasumber di lapangan menyebutkan bahwa PT Torganda masih memanfaatkan hasil perkebunan sawit di area tersebut.
Sementara itu, pihak PT Torganda hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.
Harapan Masyarakat dan Kejelasan Hukum
Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat sekitar yang selama ini menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut. Masyarakat berharap ada transparansi serta kepastian hukum terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan, termasuk tindakan tegas dari pihak berwenang guna mencegah potensi konflik yang lebih besar.
Peran aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum juga menjadi sorotan, terutama dalam memastikan bahwa kepentingan semua pihak dapat dilindungi secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kaperwil Riau: Dicka.S
( DKT RED )