Duta Khabar Terkini

Masih Hitungan Bulan Alun, Alun di Bangun Kondisinya Sudah Nampak Rusak

Dutakhabarterkimi.co.id/   Sergai- Sumut.Selasa 12/11/2024

Bedasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor :18 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan berbunyi “ Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah,Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat dalam pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Dengan dasar inilah kemungkinan Pemerintah Kabupaten Serdang bedagai (Sergai) melalui Dinas Pemuda, Olah raga, Pariwisata dan Kebudayaan Sergai membangun bangunan ini di Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Sei

rampah ,persisnya di depan Mesjid Agung Sergai dengan bentangan dipasang batako yang sering di gadang-gadang oleh beberapa pihak dan kalangan Pemerintah Kabupaten Serdang bedagai itu tidak mencerminkan bentuk alun-alun yang sebenarnya. 

Hal ini disampikan oleh seorang Deklarator Komunitas Pemerhati dan Perduli Kabupaten Serdang bedagai "Hen Sihombing" kepada Dutakhabarterkini.co.id,Selasa (12/11) sore di Sei rampah.

Selanjutnya,Hen Sihombing mengatakan kita dapat mengambil contoh sebagai perbandingan dari beberapa daerah kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara ini,seperti alun-alun Kisaran, Batubara, Binjai dan Langkat dan kita melihat bangunan alun-alun yang ada di beberapa kabupaten tersebut terlihat begitu detail dan spesifik menggambarkan alun-alun yang sesungguhnya seperti adanya bentuk replika yang menyerupai alun-alun dengan nama kota yang menandakan kepemilikan wilayah untuk bangunan tersebut.

“Namun,kalau kita melihat pula bangunan yang disebut-sebut alun-alun Sergai ini dinilai kurang detail dan spesifik,terlebih lagi tidak adanya nama atau plang yang terpajang di lokasi tersebut,” Alun-Alun Sergai”,padahal itu penting sebagai jati diri dari bangunan dalam.”ujarnya.

Sebagai warga Serdang bedagai,sebutkannya kami sangat mendukung sepenuhnya pembangunan alun-alun tersebut oleh Pemkab Sergai sebagi infrastruktur dan sarana bagi pemuda,tetapi masih banyak fasilitas yang harus dipenuhi,seperti tempat duduk pengunjung,lampu penerangan yang hingga kini pada malam hari kondisinya gelap gulata dan memang kalau bangunan ini ditata sedemikian rupa alangkah indahnya,selain sebagai tempat rekreasi,kegiatan olahraga serta menjadi lahan bagi tumbuhnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Kecuali itu, katanya bangunan yang ada pada tahun 2023 dengan menghabiskan dana sebesar Rp 4.907.340.000,- yang di ambil dari dana APBD ,penyedianya CV.Buana Asri itu dinilai tidak sesuai dengan harapan, pekerjaan bangunan nya, baru saja beberapa bulan selesai dibangun kondisinya sudah banyak yang rusak, terutama pada bentangan memasang batako sudah banyak yang terlepas,serta digenangi air ketika hujan turun.

Ia mengatakan berdasarkan pasal 5,ayat (1) Perpem Pora tersebut Menyebutkan Pemerintah,Pemerintah Daerah,Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat bertangungjawab atas pengelolaan infrastruktur kepemudaan dan sarana kepemudaan sesuai izinnya.Sedangkan pada ayat (2)nya berbunyi Pengelolaan infrastruktur kepemudaan dan sarana kepemudaan sebagaimana di maksut pada ayat (1) meliputi pemanfaatan, pemeliharaan dan pengawasan.

Sementara pada pasal 6 ayat (1) bunyi prasaran kepemudaan sebagaimana di maksut pasal 5 dilakukan terhadap jenis prasarana kepemudaan salah satunya adalah sebagai sentral pemberdayaan pemuda.

Maka sesuai dengan pasal 6 ayat (1) diatas jelas bangunan yang disebut alun-alun tersebut sebagai jenis prasarana kepemudaan yang dibangun Pemkab Sergai sebagai sentral pemberdayaan pemuda,”ucapnya.

Dari hasil pantauan kita di lapangan,ujarnya terlihat bangunan tersebut disinyalir tidak sesuai dengan volumenya,karena beberapa komponen dari bangunan tersebut sudah banyak yang rusak.

( DKT - REDAKSI)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR