Duta Khabar Terkini

HIPAKAD 63 Kecewa Dengan Pelayanan SIPP PN Sei Rampah

Dutakhabarterkini.co.id- Kamis 14/11/24

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Sumatera Utara Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI AD 63 (HIPAKAD 63) Edy Susanto merasa kecewa dengan pelayanan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kamis 14 November 2024.

Ia merasa kecewa karena Gugatan Intervensi tidak langsung diterima oleh PN Sei Rampah.

"Mau masukkan Gugatan Intervensi kok tunggu dikoreksi sama Ketua Pengadilan," ucap ketua HIPAKAD 63 Sumut Eddy Susanto dengan nada kesal.

"Soalnya ini menyangkut prinsip pelayanan peradilan jangan samar-samar buat aturan, kami gugat dan kami siap buktikan tapi dalam proses persidangan dong," ucap Edy Susanto.

Ditambahkan kuasa hukum yang ditunjuk HIPAKAD 63 yang juga menjabat sebagai Kabiro hukum DPW HIPAKAD 63 Sumut Hendra Prasetyo Hutajulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa adanya kepentingan umum yang dipertaruhkan dalam gugatan tersebut mengenai kinerja ATR/BPN Serdang Bedagai terhadap penyelenggaraan dan panitia pendaftaran dan pemeliharaan data pertanahan di wilayah Hukum Serdang Bedagai.

Lanjutnya, terlebih terhadap aset Angkatan Darat yang bertalian dengan alat bukti surat jual beli lahan guna mengelola lahan Konsesi oleh Ahmad Dahlan Nasution seluas 4.711 Hektare dan diganti rugi Angkatan Darat Purnawirawan Brigade B dan ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan RI, menjelaskan Instansi negara saja punya itikat baik untuk membayarkan ganti rugi.

"Kami tegaskan bahwa seluruh jual beli tersebut adalah perbuatan yang halal dan sudah memenuhi aturan dan langsung didaftar ke daftar anggaran belanja Angkatan Darat. Adapun Hak milik Ahmad Dahlan Nasution tidak terpisah dari hak milik Angkatan Darat karena Angkatan Darat dalam hal ini Purnawirawan Brigade B membeli lahan tersebut kepada Ahmad Dahlan Nasution, sesuai bukti tertulis," ujarnya.

Dijelaskan Hendra Prasetyo Hutajulu, S.H., M.H., mirisnya semua itu tidak dipahami adalah sebuah hubungan hukum yang dapat dihilangkan dengan seenak perut pejabat-pejabat yang semestinya bertanggung jawab mendata dengan akurat, jangan hanya kerjanya makan dan tidur. 

Disampaikan Kuasa Hukum HIPAKAD 63 bahwa, HGU PT PD Paya Pinang sudah habis sejak 2012 kenapa kebun sawitnya masih pada produksi, apalagi Dinas Tata Ruang Serdang Bedagai sudah mengeluarkan aturan bahwa tidak ada izin perkebunan dilahan tersebut. 

Dijelaskannya, HGU PT PD Paya Pinang sudah melanggar Perda tata ruang bila dilanjutkan. Harusnya pejabat daerah serta pejabat-pejabat yang bersangkutan dalam hal ini ATR/BPN Serdang Bedagai harus menjalankan tugas berdasarkan aturan perundangan yang berlaku jangan main hantam kromo saja. Indonesia ini negara hukum.***

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR