Dutakhabarterkini.co.id - PEMATANGSIANTAR-
Pasca menetapkan tersangka kasus dugaan terjadi, hingga kini MITUN sebagai pendeta di salah satu kuil di kota Pematang Siantar pelaku menyebarkan terhadap korban MARADONA masih berkeliaran bebas. Polisi seolah-olah enggan mengambil langkah hukum berupa menyerang dirinya sendiri.
Terkait tidak ditahannya MITUN oleh pihak kepolisian padahal yang telah berstatus tersangka. Peristiwa yang dilakukan MITUN ini memicu persoalan sederhana. Dimana saat itu korban MARADONA yang menegur MITUN untuk meminta maaf kepada orang tua kandungnya yang dianiya oleh MITUN dan melarang orang minum tua di tempat ibadah (kuil) di kota Pematang Siantar .MARADONA menyampai kan kepada teman si MITUN.
Kemudian merasa tidak senang si MITUN naik keatas dan langsung memukul wajah MARADONA sampai terjatuh tapi MARADONA sedikit pun tidak melawan atau membalas pukulan dari MITUN yang disaksikan sama warga setempat.Hasil visum ada,alat bukti dan barang bukti lengkap tapi dia tidak ditahan.
Kepada awak media salah seorang warga mengatakan si MITUN tidak bisa di tangkap karena dia berteman dengan Walikota Pematang Siantar dan polisi semua kawannya .percuma kalian buat laporan ,cuman dia lah pendeta sekaligus anggota FKUB kota Pematang Siantar yang ringan tangan memukul orang tua kandungnya sendiri secara bebas dan tidak ditahan oleh kepolisian Pematang Siantar ini.
Keengganan polisi menyentuh MITUN ini bukan baru pertama kali. Apalagi MITUN sudah beberapa kali dilaporkan tapi buktinya adem adem aja .terkesan kebal terhadap hukum. Polisi juga tidak pernah ragu terhadap MITUN.
Bagaimana mungkin kejaksaan selalu mengembalikan berkas kasus tersebut kepada polisi dan terungkap bahwa semua bukti yang diberikan polisi malah tidak lengkap sedangkan Saksi-saksi yang dibawa malah disuruh minta keterangan tentang kasus ini dengan menggunakan saksi ahli ? Apakah ada kongkalikong antara Kejaksaan Pematang Siantar ini.Apa karena MITUN ini banyak uang atau karena dibeking sama kantor pejabat dikota Pematang Siantar ini.sudah dua kali P 19 kemungkinan bisa P 20 nanti yang ketiga ." Dengan enak jaksa transmisi bisa sampai tiga kali P 19 Ucapan Jaksa Penuntut Umum saat di komfirmasi oleh awak media melalui aplikasi WhatsApp "ada apa disini ?.
Atas nama pelapor MARADONA pada tanggal 05 Agustus 2023.Nomor: LP/B/20/VIII/2023/SPKT/ POLSEK SIANTAR SELATAN .dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP Pasal 351.dan laporan sudah hampir setahun jalan di tempat ,selama pergantian Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan yang baru ,hasil visum baru diambil dan berkas naik dan di limpahkan ke kejaksaan .ini membentangkan berat gigi Maradona sampai patah empat buah dan rahangnya goyang semua bibir dan muka pecah pecah tapi jaksa dengan enaknya mengembalikan berkas dengan P 19 ,alasan berkas tidak lengkap ucap JPU ROBERT DAMANIK .
RAYMON BERLIN GULTOM selaku kuasa hukum MARADONA "Agak lain kejaksaan ini ,masak Saksi Saksi di suruh di periksa oleh Saksi ahli sudah jelas ada alat bukti dan barang bukti cukup jelas .kenapa di persulit lagi.memangil Saksi ahli kan mengunakan anggaran .kalau anggaran gak ada P 20 lah kasus ini.
Keterangan Saksi merupakan alat bukti sah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Yang dimaksud dengan Saksi, menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan penuntutan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri" ucapnya.
Diminta kepada kepala Kejaksaan Negeri kota Pematang Siantar dan Bapak Kapolres Pematang Siantar tolong ambil langkah tegas atau tersingkir ke MITUN salah seorang Pendeta umat Hindu ,anggota FKUB ,serta Pemuka agama kota Pematang Siantar .apabila tidak ada untuk tersingkir MITUN kami sebagai SBSI akan mengadakan demo aksi besar besaran di kota Pematang Siantar ini dari seluruh pelosok daerah akan turun kemari supaya menjadi atensi sama kejagung dan bapak kapolri kita" ucap LEMBAGA BANTUAN HUKUM SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA CABANG SIANTAR SIMALUNGUN. ( Sumber berita ) ND
( DKT - RED )