Duta Khabar Terkini

Keluarga Ajukan Keberatan, Proses Hukum Kasus di Bandar Khalifah Diminta Transparan dan Objektif




Dutakhabarterkini.co.id//TEBING TINGGI – 

Sejumlah warga bersama keluarga Jon Piter Sinaga mendatangi Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bandar Khalipah pada Minggu (1/3/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan keberatan serta meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara yang tengah diproses aparat penegak hukum.

‎Lambok Manalu (49), warga Kampung Sorsor Toba, Dusun I Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, mengatakan bahwa pihak keluarga berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tak bersalah.

‎“Kami datang untuk meminta kepastian dan kejelasan atas laporan yang telah kami sampaikan sebelumnya. Harapan kami, proses hukum berjalan objektif dan sesuai prosedur,” ujar Lambok kepada wartawan.

‎Di Polres Tebing Tinggi, Lambok menanyakan perkembangan laporan dugaan pengancaman yang ia buat pada 9 Juli 2025 terhadap seorang terlapor berinisial F.H. (75). Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

‎Menurutnya, penyidik menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

‎“Kami memahami bahwa proses hukum membutuhkan waktu, namun kami berharap ada kejelasan tahapan penanganan agar masyarakat merasa terlindungi,” katanya.

‎Selain itu, di Polsek Bandar Khalipah, Lambok dan warga juga menyampaikan perhatian terkait pemeriksaan saksi berinisial F.S. (16). Pihak keluarga berharap pemeriksaan saksi anak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pendampingan dan perlindungan hak-hak anak.

‎“Kami berharap pemeriksaan saksi, khususnya yang masih di bawah umur, dilakukan secara profesional, tanpa tekanan, dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

‎Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi pada 1 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Lambok. Ia menyebutkan adanya cekcok yang berujung dugaan ancaman menggunakan benda tajam dan kayu.

‎Menurut Lambok, sejumlah warga yang berada di lokasi berupaya melerai dan menenangkan situasi. Beberapa nama yang disebut berada di tempat kejadian antara lain Jon Piter Sinaga, Faisal Samosir, Edi Simamora, Mirwanto Tamba, dan Seven Wan Sinaga.

‎Namun, dalam perkembangan perkara, salah seorang warga yang disebut turut melerai justru ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

‎Penasihat hukum tersangka, Sri Rahayu, SH, dikabarkan tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan bahwa tersangka merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggungan tiga anak dan bekerja sebagai pencari nafkah harian.

‎Pihak keluarga berharap langkah tersebut dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait substansi keberatan yang disampaikan keluarga. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada publik guna memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

‎Masyarakat juga diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***



RED - DKT - AKPERSI 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR