
Dutakhabarterkini.co.id//SERDANG BEDAGAI – Badan Usaha Milik Desa Bersama (BumdesMa) Bamban Jaya secara resmi menepis kabar miring yang menyebutkan program penggemukan sapi milik mereka mengalami kerugian.
Direktur BumdesMa Bamban Jaya, Pujianto, menegaskan bahwa klaim kerugian tersebut tidak berdasar dan terkesan prematur.
Dalam klarifikasi resminya pada Senin (26/1/2026), Pujianto menekankan bahwa unit usaha peternakan yang berlokasi di Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban ini masih dalam tahap awal operasional.
Klarifikasi Anggaran dan Pengadaan Ternak
Pujianto menjelaskan bahwa tudingan kerugian sebesar Rp251 juta yang sempat beredar di media massa tidak memiliki basis data yang kuat.
Menurutnya, seluruh dana yang keluar merupakan bentuk investasi aset, bukan kerugian operasional.

"Program ini baru berjalan sekitar satu bulan. Sangat prematur jika disimpulkan merugi. Saat ini kami terus melakukan pengembangan di lapangan," ujar Pujianto di lokasi kandang sapi.
Terkait detail pengadaan ternak, Pujianto membeberkan transparansi pembelian:
* Tahap Awal: 20 ekor sapi jantan dibeli dari Secanggang, Langkat dengan harga Rp10.250.000 per ekor (lebih efisien dari rencana awal Rp11,5 juta).
* Indukan: 5 ekor sapi betina seharga Rp9.500.000 per ekor.
* Ekspansi: Penambahan 10 ekor sapi terbaru melalui Manajer Peternakan.
* Total Populasi: Saat ini terdapat 35 ekor sapi yang dalam kondisi produktif.
Investasi Strategis dan Infrastruktur
Dari total pagu anggaran sebesar Rp1,9 miliar, pihak BumdesMa baru merealisasikan dana sekitar Rp1 miliar.
Pujianto merinci bahwa anggaran tersebut tidak hanya habis untuk ternak, melainkan untuk membangun fundamental bisnis jangka panjang, meliputi:
* Sarana Prasarana: Pembangunan kandang permanen dan pembuatan sumur bor.
* Aset Transportasi: Pembelian satu unit mobil pickup untuk operasional ternak dan distribusi pupuk.
* Unit Usaha Lain: Pendirian gerai pupuk, pembelian perangkat kantor (laptop), serta pemenuhan legalitas usaha.
* Operasional: Gaji karyawan dan bahan bakar.
"Kandang dan mobil pick up itu investasi jangka panjang. Tidak bisa dibebankan sebagai kerugian di bulan pertama karena asetnya masih ada dan berfungsi untuk mendukung unit usaha lainnya," tambahnya.
Kritik Terhadap Pemberitaan Sepihak
Pujianto menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak melakukan konfirmasi (check and recheck) kepada pihaknya.
Ia menilai informasi yang beredar cenderung bersifat opini dan mengabaikan Kode Etik Jurnalistik serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami merasa dirugikan karena berita tersebut tidak berimbang. Kami selalu terbuka untuk konfirmasi agar informasi yang sampai ke masyarakat akurat," tegasnya.
Proyeksi Keuntungan untuk Desa
BumdesMa Bamban Jaya telah menyusun skema bagi hasil yang transparan untuk mendongkrak pendapatan desa.
Jika sudah menghasilkan profit, pembagian keuntungan diatur sebagai berikut:
* 50% untuk tambahan modal usaha.
* 30% untuk operasional/pengembangan BumdesMa.
* 20% dikembalikan langsung ke desa.
Mengenai unit usaha padi hibrida yang tertera dalam NIB, Pujianto menjelaskan bahwa program tersebut sementara masih tertunda karena kendala ketersediaan lahan sewa, sehingga fokus saat ini dialihkan pada optimalisasi sektor peternakan dan gerai pupuk.***
RED - DKT - AKPERSI
.jpg)

