
Dutakhabarterkini.co.id// Medan -
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., MA, menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara telah berada pada level ancaman serius terhadap ketahanan daerah, keselamatan generasi muda, stabilitas sosial, serta wibawa negara di daerah.
Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Hasil Penyusunan Blue Print Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) 2026–2030 Provinsi Sumatera Utara, Rabu, 17 Desember 2025, Aula UMSU.
Menurut Usman Jakfar, posisi Sumatera Utara yang berulang kali menempati peringkat teratas nasional sejak tahun 2020 dalam prevalensi penyalahgunaan narkoba menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi bersifat insidental, melainkan struktural dan kronis.


Ia menilai, meskipun berbagai kebijakan dan operasi penegakan hukum telah dijalankan, namun hingga kini belum terjadi penurunan signifikan baik dari sisi permintaan, peredaran, maupun dampak sosial narkoba.
“Ini menjadi sinyal kuat bahwa pola implementasi kebijakan P4GN selama ini perlu dikoreksi secara serius dan menyeluruh,” tegasnya.
Dalam Seminar tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumut menyoroti kesenjangan yang sangat tajam antara besarnya masalah dengan kapasitas penanganan. Berdasarkan data, jumlah penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara diperkirakan mencapai lebih dari 1,3 juta orang, sementara kapasitas layanan rehabilitasi yang tersedia saat ini hanya mampu menampung sekitar 1.000 orang per tahun.
“Kondisi ini menuntut kebijakan afirmatif, bahwa rehabilitasi harus dipandang sebagai hak warga negara, bukan semata-mata konsekuensi hukum,” ujarnya. Ia juga mendorong agar seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara mengalokasikan anggaran APBD secara khusus untuk rehabilitasi narkoba, sejalan dengan semangat Program Gubernur melalui pendekatan restorative justice.
Usman Jakfar juga menegaskan bahwa secara geografis Sumatera Utara merupakan entry point strategis di Selat Malaka, sehingga pendekatan penegakan hukum perlu dievaluasi.
Ia menilai, keberhasilan penanganan narkoba tidak cukup diukur dari banyaknya kasus yang ditangani, melainkan harus bergeser pada kualitas dampak dan efektivitas pemutusan jaringan peredaran.
Terkait koordinasi lintas sektor, ia menekankan pentingnya satu peta komando, dashboard terpadu, serta target bersama yang terintegrasi antara BNNP, Polda Sumut, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial. Menurutnya, tanpa integrasi yang kuat, blueprint P4GN berisiko tidak berjalan optimal.
Dalam aspek pencegahan, Ketua Komisi A DPRD Sumut menyoroti tingginya angka penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda dan pelajar yang mencapai sekitar 27 persen.
Ia menilai, pendekatan pencegahan tidak bisa lagi sebatas ceramah bahaya narkoba, melainkan harus diikuti tindakan nyata berbasis psikologi perkembangan dan intervensi sosial yang relevan dengan dunia generasi muda.
Selain itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mempercepat program Desa dan Kelurahan Rawan Narkoba, termasuk mengintegrasikan Dana Desa untuk kegiatan P4GN serta menetapkan desa percontohan sebagai model implementasi yang terukur.
“Pemberantasan narkoba harus menjadi prioritas bersama. Selama P4GN belum menjadi mandatory spending, maka persoalan anggaran akan terus menjadi kendala,” tegas Usman Jakfar.
Ia berharap dengan adanya blueprint P4GN 2026–2030, kepastian anggaran lima tahun ke depan dapat terjamin sehingga dokumen tersebut tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata.
Di akhir pernyataannya, Ketua Komisi A DPRD Sumut juga menekankan pentingnya penguatan Peraturan Daerah (Perda) P4GN, baik melalui revisi perda yang ada maupun pembentukan perda baru, termasuk pengaturan sanksi administratif sebagai instrumen pendukung efektivitas kebijakan.
RED - DKT - AKPERSI

