Duta Khabar Terkini

APH Segera Bertindak Tegas ,!!! Pastikan masa yang melakukan Kriminalitas di wilayah hukum rohil segera di tangkap.



Dutakhabarterkini.co.id//Rokan- Hilir- Riau - Aparat penegak hukum(APH)polres Rokan hilir pastikan akan menindak tegas dan menangkap pelaku pengeroyokan dengan(sajam) senjata tajam di lokasi Tempat kejadian perkara (TKP) desa air hitam pujud Rokan hilir riau.


Kepolisian Rokan hilir juga  memastikan pelaku pengeroyokan kepada salah seorang bernama Ahmad... Yang mengakibatkan pendarahan serius di kepala dan pengerusakan beberapa pasilitas milik koperasi sejahtera bersama(KSB)dengan cara di bakar dan di rusak,serta beberapa kendaraan roda 4  turut dibakar dan dirusak.


di duga di lakukan oknum karyawan Torganda dan orang bayaran pihak torganda sekira lebih dari tiga ratus orang.


dalam penyerangan pihak koperasi sejahtera bersama(KSB) sekira selasa 16/12/25 pukul 10wib di desa air hitam kecamatan pujud Rokan hilir Riau,pihak dari kepolisian mengecam berat akan menindak tegas para pelaku kriminal untuk di tindak secara hukum tanpa tebang pilih.


Kepolisian menegaskan para pelaku sudah melawan hukum, memakai senjata tajam ataupun dalam kasus kriminal secara bersama sama dan perusakan tersebut menjadi target daptar pencarian orang (DPO).


Dalam hal ini  pihak Kepolisian sudah memangil saksi terkait insiden dan melukai orang.


 kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap insiden kriminalitas kekerasan oleh massa


Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan, membawa, mempergunakan senjata tajam (pemukul, penikam, penusuk) tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Perbuatan sengaja merusak pasilitas secara brutal serta membawa senjata tajam dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum pidana Indonesia, terutama Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. UU Darurat.


Kepolisian sedang memburu para pelaku pengeroyokan, perusakan dan pembakaran oleh kelompok massa, Polisi telah memastikan akan menindak tegas para pelaku terkait keterlibatan mereka dalam pengembangan tersebut untuk menunjukkan keseriusan penegakan hukum internal maupun eksternal. Polisi akan menangkap orang yang terlibat insiden brutal kelompok massa di lahan koperasi KSB bukti pantauan cctv di TKP ratusan masa brutal membawa berupa senjata tajam.


Sekelompok ratusan massa telah melakukan perusakan dengan cara membakar merusak pasilitas milik kelompok koperasi sejahtera bersama (KSB)Kepolisian juga masih terus berjaga di lokasi untuk memastikan kondisi aman dan terkendali dari ancam keselamatan publik dan ketertiban wilayah.


Undang-Undang Pidana Pasal 170 KUHP pengeroyokan kekerasan bersama sama dengan ancaman penjara hingga 12 tahun jika dan Pasal 351 KUHP untuk penganiayaan biasa, dengan hukuman bervariasi mulai dari 2 tahun 8 bulan (jika luka ringan) hingga 7 tahun dalam hukuman bervariasi diatur dalam KUHP dan peraturan lainnya.


RED - DKT - AKPERSI

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR