Duta Khabar Terkini

‎Janin 6 Bulan dan Trauma Tanpa Suara: Menguji Nyali Hukum Menjerat Terduga Predator JK hingga Vonis Maksimal ‎


Dutakhabarterkini.co.id// Tebing - tinggi - Sumatera - Utara

 Sebuah tragedi kemanusiaan yang menyayat nurani tengah menguji kesungguhan penegakan hukum di wilayah Dolok Merawan. 


W, seorang perempuan penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara, diduga menjadi korban tindakan asusila yang sangat keji. Dampaknya tidak hanya luka batin, tetapi juga kenyataan pahit: W kini mengandung janin berusia enam bulan, yang diduga merupakan akibat dari perbuatan pria berinisial JK (40).

‎Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ia menjadi cermin sejauh mana negara hadir melindungi kelompok paling rentan—mereka yang bahkan tidak mampu menyuarakan penderitaannya dengan kata-kata.

‎Sinergi 7 Personel: Ruang Gerak Terduga Diamankan

‎Respons cepat ditunjukkan aparat kepolisian. Melalui koordinasi taktis, tim gabungan Satreskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Dolok Merawan yang melibatkan sekitar 7 personel, berhasil mengamankan JK, yang saat ini berstatus terduga dalam perkara tersebut.

‎Penangkapan diketahui dilakukan ketika terduga JK sedang berada di sekitar wilayah Kota Pematang Siantar. Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif bahwa laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas tidak diabaikan.

‎Nurianingsih, kerabat korban, turut berada di lokasi dan ikut mendampingi saat proses penangkapan berlangsung. Ia menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat penegak hukum serta mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban.

‎> “Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat, dan juga kepada Tim Paralegal Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Adil (GEMA) Kota Tebing Tinggi yang diketuai oleh Bapak Agusri Putra P. Nasution, S.H.. Pendampingan ini sangat berarti bagi keluarga kami. Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Nurianingsih.

‎Ujian Profesionalisme dan Nurani Penegak Hukum

‎Meski pengamanan terhadap terduga telah dilakukan, proses hukum perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Namun demikian, sorotan publik tidak terelakkan mengingat kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas dengan keterbatasan komunikasi.

‎Penanganan perkara semacam ini menuntut kehati-hatian dan profesionalisme ekstra, mulai dari proses pemeriksaan, pendampingan psikologis, hingga penerapan pasal yang tepat agar tidak melemahkan posisi korban di hadapan hukum.

‎Ketua Paralegal Bantuan Hukum GEMA Kota Tebing Tinggi, Agusri Putra P. Nasution, S.H., menegaskan bahwa pengamanan terhadap terduga pelaku hanyalah langkah awal dari rangkaian panjang proses hukum.

‎> “Kami mengapresiasi kerja cepat tujuh personel di lapangan. Namun tantangan sesungguhnya ada pada proses penyidikan hingga penuntutan. Karena korban merupakan penyandang disabilitas, kami mendorong penerapan pasal dengan pemberatan maksimal sesuai ketentuan undang-undang. Hukum harus menjadi suara bagi mereka yang secara fisik tidak mampu bersuara,” tegasnya.

‎Mengawal Integritas, Menolak “Masuk Angin”

‎Publik kini menaruh harapan besar agar perkara ini tidak berhenti di tengah jalan atau “layu sebelum berkembang”. Keberadaan janin enam bulan di kandungan korban merupakan fakta hukum yang menuntut pertanggungjawaban secara terang, adil, dan bermartabat.

‎Integritas aparat penegak hukum dipertaruhkan untuk membuktikan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi dugaan kejahatan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas. Masyarakat menanti proses hukum berjalan hingga palu hakim diketukkan—berdasarkan pembuktian yang sah dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Bukan sekadar formalitas, melainkan kepastian hukum yang menghadirkan rasa keadilan dan efek jera.

‎Selamat bekerja, penegak hukum. Kawal perkara ini hingga tuntas—tanpa kompromi.***

‎RED - DKT  - AKPERSI




SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR