
Dutakhabarterkini.co.id// Sergai -Sumatera-Utara
Miris melihat proyek perkerasan jalan sirtu yang bersumber dari dana desa tahun 2025 yang bernilai Rp 19.920.000 yang ada di desa bogak besar di dusun VII kecamatan teluk mengkudu kabupaten Serdang Bedagai. Papan informasi proyek tersebut tidak dipasang sesuai teknik standar. Yang mana papan informasi tersebut di atur dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau KIP yang mana papan informasi harus dipasang sesuai teknik standar dan mudah di lihat atau di akses oleh masyarakat ( publik ).
Saat awak media mencoba menghubungi kepala desa bogak besar yaitu rustam melalui via WhatsApp pada tanggal 03/11/2025 sekitar pukul 17:00 WIB. Mengatakan kepada awak media " proyek yg di dusun VII itu di saya masih dalam proses pengerjaan dan belum siap. Dan apalagi kau mau tau dengan bahasa yg tinggi". Sambil menutup pembicaraan.
Sikap seorang kepala desa bogak besar itu sangat di sayangkan dan sangat merendahkan kinerja jurnalistik atau media padahal jelas setiap Ihsan media di lindungi oleh undang undang pers nomor 40 tahun 1999. Yang menjadi landasan hukum bagi kemerdekaan pers di Indonesia dan menjamin masyarakat untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi.dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Harapan masyarakat dan publik semoga inspektorat kabupaten Serdang Bedagai segera mengaudit proyek di desa bogak besar tersebut.
Team
RED - DKT - AKPERSI
.jpg)


