Duta Khabar Terkini

Polres Sergai Bongkar Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

 



Dutakhabarterkini.co.id//-Sergai - Sumatera - Utara-

Polres Serdangbedagai (Sergai) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)nya  berhasil membongkar jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural serta mengamankan dua orang tersangka.


Terungkapnya kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/IX/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut,tertanggal 29 September 2025.


Hal ini dipaparkan Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu  diwakili Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir,Ps.Kadi Humas Iptu L.B.Manullang dan Kanit 1 Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata saat melakukan konference pers di Aula Patriatama Mako Polres Sergai,Kamis (23/10).


Selanjutnya Wakapolres menjelaskan kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya sekelompok orang yang akan berangkat ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.


Guna menindaklanjuti laporan tersebut,maka personel Satreskrim Polres Sergai segera melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan,Minggu (28/9) dengan memberhentikan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1440 LD yang membawa 6 orang perempuan dan  seorang laki-laki sebagai sopir.


Setelah dilakukan interogasi awal,diketahui 4 orang perempuan di antara mereka adalah Ainun Marwiyah (27) warga Dudun Rambe Desaelati II,Kecamatan Perbaungan,Sergai,Ira Oktavia (44) warga Dudun II Gang Saudara Desa Bangun Sari Baru  Kecamatan Tanjung Morawa,Deli Serdang,Yulistiani Lubis (28) warga Dusun I Desa Suka Mulia Kecamatan Pagar Merbau,Deli Serdang dan Hesti Afriyanti (45) warga Jalan Tengku Raja Muda No.57 Kelurahan Lubuk Pakam I,II Kecamatan Lubuk Pakam,Deli Serdang merupakan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.


Sementara itu dua orang perempuan lainnya berperan sebagai agen perekrut dan pengatur keberangkatan. Salah seorang tersangka bertugas memesan tiket penyeberangan dari Tanjungbalai ke Malaysia serta mengumpulkan calon pekerja di wilayah Perbaungan.


Sedangkan seorang lainnya bertugas mengantar para pekerja hingga diserahkan kepada pihak penerima di Malaysia.


Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka,yaitu RH (47) sebagai agen  warga Jalan Istana Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan dan NN (25) sebagai pendamping calon PMI warga Dusun I Desa Kota Galuh,Kecamatan Perbaungan,Sergai.


" Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti,yaitu satu unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam,sebuah handphone merk Samsung,sebuah iPhone 11,sebuah  handphone merk Oppo A57,empat  pasport calon pekerja migran dan sebuah pasport salah seorang tersangka ber,insial NN,sedangkan modus operandinya, para korban diiming-imingi gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5 juta per bulan, tanpa mengetahui bahwa keberangkatan mereka dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan yang sah,"terang Wakapolres.


Kompol Rudy menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik pengiriman pekerja migran tanpa izin resmi dan saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan dititipkan di Lapas Tebing tinggi.


"Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,"ungkap Kompol Rudy.


Sei Rampah, 24 Oktober 2025


Teks foto

   
BARANG BUKTI : Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir,Ps.Kadi Humas Iptu L.B.Manullang dan Kanit 1 Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata memperlihatkan barang bukti pasport,handphone dan foto dua tersangka saat melakukan konference pers,Kamis (23/10).


RED - DKT - AKPERSI


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR