Sekolah dasar negri 16 kec bathin solapan kabupaten Bengkalis Riau terindikasi mengadakan kutipan buku lembar kerja siswa(LKS) yang seharusnya di sediakan oleh pihak sekolah menggunakan anggaran dana bantuan operasional sekolah(Bos) dan di berikan secara gratis kepada siswa.
selasa 92/09/25,sekira 08.23 wib tim dari media duta,ke SDN 16 bathin solapan Bengkalis Riau di sambut baik oleh (wakepsek)wakil kepala sekolah,ibu Syafrida,
dengan membukakan gerbang sekolah dan mempersilahkan pihak tim dari media untuk masuk komfirmasi di dalam ruang kerja para guru,kebetulan kepala sekolah BPK ARHAN tidak ada di tempat. Safryda menjelaskan,
saat tim dari awak mempertanyakan dugaan ada nya pembayaran atau kutipan untuk buku LKS,dengan ragu beliau membenarkan,
Memang benar pak,kita memang mengadakan kutipan dari murid untuk LKS,kalau untuk murid yang sudah tidak ada bapak nya sebesar Rp 9000,dan untuk orang tua nya Masih ada/lengkap itu di kenakan sebesar Rp 18 000,tapi itu buku nya dari pihak luar,terang nya.
Itupun kami lakukan baru satu tahun ini pak untuk pengutipan buku LKS,sebelum nya tidak perna ada,karna,payahlah pak kalau saya sampaikan,jawab nya seperti ada yang di rahasiakan,saat tim coba untuk mendesak apa yang di sembunyikan tetap saja beliau tutup mulut.ada rahasia apa sebenarnya di balik sekolah tersebut...?
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2016 tentang saiber pungli ada 58 poin yang tidak di perbolehkan mengadakan pengutipan termasuk LKS.
Beberapa poin penting terkait penggunaan dana BOS dapat di gunakan untuk membiayai operasional penyelenggara pendidikan di sekolah,termasuk pengembangan perpustakaan dan penyediaan buku teks utama dan pendamping.
larangan penjualan buku LKS,di tuang dalam peraturan pemerintah(PP)nomor 17 tahun2010 pasal 181 dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud)nomor 75 tahun 2020 pasal -12a melarang penjualan buku LKS di sekolah.
Pelanggaran undang undang tersebut dapat di kenakan sanksi pidana dan saksi administratif.
Sekolah wajib menyediakan buku pelajaran yang telah di subsidi pemerintah melalui dana BOS secara gratis kepada siswa.
Pengawasan yang ketat di perlukan Untuk memastikan bahwa dana BOS di gunakan sesuai dengan peraturan dan tidak ada pratik komersialisasi pendidikan.
RED - DKT - AKPERSI.