Dugaan praktik penjualan tanah timbun ilegal yang diduga kuat berasal dari aktivitas galian C tanpa izin kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas ini terjadi di kawasan Jalan Lingkar km 11 kulim desa petani kec. Bathin solapan kab.bengkalis.riau.di duga milik salah satu pengusaha berinisial A, dan terus beroperasi meski telah mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
menurut pengakuan perempuan yang ada di lokasi galian ada nya kerjasama dengan pihak APH hingga merasa kebal hukum,dan meminta KTA para awak untuk di dokumentasikan,dan di kirim ke pengusaha.
Kamis 04/9/2025 Tim awak geram dan mempertanyakan apakah kegiatan tersebut dilindungi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
pasalnya saat tim dari awak turun kelokasi,perempuan penjaga lokasi meminta KTA awak untuk di photo dan di kirim kepada di duga pengusaha galian tanah timbun yang di sebut inisial A.
Kemudian, perempuan penjaga lokasi yang di duga istri muda dari pengusaha berinisial A tadi menerangkan,kalau usaha galian tanah Uruk ini sudah ada kerjasama pihak Polda,baru saja kami pulang dari Polda untuk mengantar setoran terangnya.
Saat awak bertanya siapa oknum Polda yang terima setoran,beliau hanya jawab,saya tak tau,tanya aja sendiri ke Polda sana,jawabnya.
Puluhan truk dump terlihat keluar-masuk area yang diduga menjadi lokasi galian C ilegal, mengangkut tanah timbun. justru terlihat seperti menantang hukum.Truk-truk tanah makin banyak yang keluar masuk,
Kepada salah satu supir truk damp yang sedang melintas dengan muatan tanah timbun,awak coba tanya terkait harga per,damp nya,beliau jawab, Rp 80.000/3 buket,jawabnya.
Aktivitas galian C tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti kerusakan struktur tanah, pencemaran air, hingga longsor. Tak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan keberanian para pelaku yang terkesan kebal hukum.
masyarakat menantikan tindakan tegas dari aparat kepolisian serta dukungan dari pemerintah kecamatan untuk mengakhiri aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat ini. Apakah hukum akan benar-benar berpihak pada keadilan, atau praktik-praktik seperti ini akan terus terjadi di Kulim?
Galian tanah timbun dapat di anggap sebagai perbuatan yang melanggar undang undang(UU)jika tidak memiliki izin yang sah seperti SIPB yang di terbitkan oleh Mentri energi dan sumber daya dan mineral, yang memuat informasi tentang nama pemegang izin,lokasi,luas wilayah,jenis komoditas tambang,dan jangka waktu berlakunya izin.
Jika melakukan galian tanah timbun tanpa izin,dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar,sebagaimana di atur dalam pasal 158 undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan.
Untuk mencegah dampak negatif ini,perlu di lakukan pengelolaan pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,dengan memperhatikan aspek lingkungan sosial dan ekonomi.