Duta Khabar Terkini

PJ PENGHULU LUBUK JAWI BERSAMA RW "MASING MASING DI DUGA AMBIL BAGIAN UNTUK MENJUAL LAHAN MILIK DESA.


Dutakhabarterkini.co.id-//

Rokan hilir//-29/9/2025-Marak isu terkait penjualan lahan tanah milik desa sejak tahun 2024,semakin menambah citra buruk kepenghuluan lubuk Jawi  kec balai jaya Rokan hilir Riau,yang di duga di lakukan oleh mantan PJ penghulu lubuk Jawi,inisial( J ) beserta Bpkep inisial (SR), dan pejabat RW 01 inisial (Lg),pejabat RW 02 inisial (D),pejabat RW 03 inisial (Ks).


Menurut keterangan dari salah satu pejabat RW 02 inisial D saat awak komfirmasi Senin 22/9/2025 sekira pukul 10.30wib beliau menerangkan dan membenarkan kalau beliau dan masing masing RW ada menjual lahan milik desa.

 

saya hanya menjual 2 kapling tapak perumahan dengan ukuran 10 x 25m dengan harga masing masing Rp 24000.000 x 2 kapling sebesar Rp 48000.000,di tengah pembicaraan istri beliau menjelaskan, kalau uang itupun sekarang masih ada,


ya kalau adapun nanti masalah apa apa,ya uang nya kami pulangkan sama yang berhak,kaplingan inipun kami jual kepada orang  yang gak mampu,yang gak punya tapak rumah,jawabnya.


Di hari yang sama tim awak coba komfirmasi ke RW 03 inisial (Ks),pukul 11.30 wib,jawaban beliau juga sama,kalau penjualan lahan tanah milik desa tersebut atas perintah mantan PJ penghulu inisial( J )dan atas kesepakatan warga,





beliau menerangkan,hasil dari penjualan kapling sebanyak 2 kapling uang seluruh nya sebesar 44 juta dan sudah saya bagi bagikan kepada warga,sisanya saya serahkan untuk perbaikan mushola,terangnya.


beranjak dari kediaman RW 03,tim awak menuju rumah RW 01 inisial Lg,sekira pukul 13.30wib,menurut beliau yang memperjual belikan itu bukan RT maupun RW,kami hanya meneruskan perintah PJ penghulu saat itu,yang mana kalau tanah desa itu di biarkan nanti warga meraja Lela untuk menguasai tanah itu,jadi baiknya di jual,terang nya.


Untuk RW 01 hanya menjual 2 kapling,dengan harga Rp 39 000 000 juta,yang mana uang nya nanti di bagikan kepada warga secara adil,untuk warga non-muslim sebanyak 10 KK  masing masing mendapat Rp 574.626, 


kalau untuk muslimnya uang nya kita berikan ke mushola,untuk buat kamar mandi,terangnya lagi.

 

Lahan milik pemerintah desa seharus nya di kelola dan di mampaatkan untuk kepentingan masyarakat desa,bukan diperjual belikan secara ilegal.


tindakan ini dapat di kenakan sanksi,seperti pembatalan,dan sanksi pidana penjara jika penjualan tanah desa secara ilegal melibatkan unsur pidana seperti korupsi atau penipuan,


pihak yang terlibat dapat di kenakan sanksi tipikor(tindak pidana korupsi)dengan sanksi pidana penjara 1-20 tahun,atau denda mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 miliar tergantung pada jenis dan tingkat kejahatan.


kepada pihak kejaksaan dan tipikor Rokan hilir,di mohonkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang ada di kepenghuluan lubuk Jawi. (DS)


RED - DKT .AKPERSI


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR