![]() |
"Kantor Panghulu Bangko" |
Dutakhabarterkini.co.id// Rokan hilir Riau.
Merespon berita yang perna tayang dari salah satu media online,dan isu terkait adanya pengalokasian anggaran dana desa di duga untuk media online sebesar 5 juta rupiah, media cetak sebesar 5 juta rupiah dan 5 juta untuk APH yang ada di rohil Riau menjadi tanda tanya besar.
Pasalnya,anggaran dana desa yang seharusnya di alokasikan untuk pembangunan inprastruktur desa seperti jalan desa,jembatan,irigasi,dan pasilitas lain nya,di duga tidak tepat sasaran dan kurang transparan.
Rabu 10/9/25,sekira 11.30wib.
Di ruang kantor di kepenghuluan Bangko sempurna,kec,Bangko Pusako kab,Rokan hilir,tim dari awak media duta dan rekan saat komfirmasi terkait isu tersebut,penghulu tugiono membenarkan,.
beliau menerangkan kalau anggaran sebesar sepuluh juta rupiah memang sudah di alokasikan untuk wartawan baik onlane dan cetak,masing masing sebesar 5 juta rupiah langsung melalui para wartawan,termasuk wartawan P M R dan untuk APH juga sebesar 5 juta rupiah,ucapnya.
Penjelasan itu di ucapkan oleh penghulu Bangko sempurna "Tugiono,di ruang tamu kepenghuluan Bangko sempurna.
Meneruskan pembicaraan,tugiono menjelaskan,,kalau anggaran yang di keluarkan dari dana desa untuk wartawan Rohil dan APH semua di catat dalam RAB,dan sudah di bayarkan,jelasnya.
Dana desa adalah satu komponen anggaran dan pendapatan belanja negara(APBN)yang di salurkan kepada desa dalam mendukung pembangunan dan pendapatan masyarakat desa.
Pungsi dan penggunaan dana desa dapat di gunakan untuk pembangunan infrastruktur,seperti jalan desa,jembatan,irigasi,dan pasilitas lain nya.
Juga di gunakan untuk program pemberdayaan masyarakat desa,pelatihan pengembangan ekonomi lokal,dan peningkatan kapasitas masyarakat,untuk meningkatkan pelayanan publik di desa seperti kesehatan,pendidikan dan administrasi desa.
Dan penggunaan nya harus sesuai prioritas kebutuhan dan mengacu kepada RPJM Desa(rencana pembangunan jangka menengah desa)dan APBD desa(anggaran pendapatan dan belanja desa)secara transparan dan akuntabel,dan memastikan penggunaannya efektif dan efesien.
Pengalokasian dana desa untuk wartawan dan APH harus mempunyai dasar hukum yang jelas,dan sesuai peraturan perundang undangan sesuai peraturan Mentri keuangan(PMK)nomor145 tahun 2023.
tentang pengelolaan dana desa,termasuk penganggaran,pengelolaan,pengusahaan penata ,pertanggung jawaban,dan pelaporan pemantauan dan evaluasi dana desa.
Selain itu ada juga (permen desa)nomor 7 tahun 2023 tentang perincian prioritas dana desa tahun 2024,yang mengatur prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Permen desa nomor 2 tahun 2024,tentang petunjuk operasional atas pokus penggunaan dana desa tahun 2025.
yang memberikan panduan terbaru terkait prioritas penggunaan dana desa tahun 2025 termasuk penanganan kemiskinan ekstrem,penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim dan dukungan program ketahanan pangan.
RED - DKT - AKPERSI.