Dutakhabarterkini.co.id-// Gunung Sitoli -//
Kepala Sekolah SMAN 1 Botomuzoi, Sama Aro Laoli, resmi dilaporkan ke Polres Nias terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 senilai Rp 513 juta.
Dugaan korupsi tersebut meliputi sejumlah pengeluaran yang dinilai tidak wajar, di antaranya:
- Pembelian rak kayu yang diduga di mark-up.
- Pembelian buku bacaan atau pelajaran sebanyak 1.136 buah dengan biaya yang mencapai ratusan juta rupiah.
- Beban jasa listrik dan jasa internet yang mencurigakan.
- Beban makanan dan minuman harian pegawai yang mencapai puluhan juta rupiah.
- Biaya makan dan minum pelatihan serta perjalanan dinas yang melebihi 40 kali lipat dari biaya dinas luar.
- Penggandaan fotocopy dengan anggaran yang tidak transparan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh sejumlah wartawan kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Botomuzoi, Sama Aro Laoli, melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian Polres Nias. Pihak berwajib diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan membawa pelaku ke pengadilan jika terbukti bersalah.
RED - DKT ,- AKPERSI