Duta Khabar Terkini

KETAPANG DESA AIR KULIM DI PERTANYAKAN TELAN ANGGARAN YG PANTASTIS DI DUGA ADA PERMAINAN KOTOR


Dutakhabarterkini.co.id - //

PLT SEKDES. Air kulim-.berawal dari informasi dari salah satu sumber terkait besaran anggaran penguatan pangan tingkat desa air kulim.


(Ketapang)  yang di anggarkan dari dana desa tahun anggaran 2024 milik desa Ari kulim kecamatan bathin solapan kab Bengkalis Riau sebesar Rp 271 200 000,menurut data dari aplikasi JAGA,di sinyalir rawan penyelewengan.di duga ada permainan kotor yang di lakukan oknum PLT sekdes air kulim inisial sf.rabu 03/09/2025


Saat tim dari awak media terjun kelokasi untuk komfirmasi kepada oknum PLT sekdes desa air kulim,sepertinya cukup  koperatif,dengan jawaban yang tidak masuk akal.menurutnya RAB desa air kulim untuk ketapang  sebesar 214 juta rupiah,


Kami desa air kulim membangun ketahanan pangan yang bekerja sama dengan kelompok tani untuk menanam ubi kayu seluas lima(5)ha dengan sistem bagi hasil,


untuk membuka lokasi dan pembersihan lahan mengabiskan anggaran sebanyak 30,jt dengan tahapan sebanyak tiga tahap,dan untuk modal penanaman sebesar 1,juta/ha di kali 5.ha,sebesar 5 juta rupiah ,


kalau untuk biaya seperti pembelian bibit,pembelian pupuk,perawatan,dan lain lain,tanya aja sama PKA(pelaksana kegiatan anggaran)sekdes hanya memperifikasi aja,terangnya.


dan nanti kalau sudah menghasilkan kita akan bagi dua sesuai kesepakatan dengan kelompok tani,jelasnya.

Ketahanan pangan(Ketapang)tanaman ubi kayu seluas 5.ha milik desa air kulim yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 271 200 000 di duga terjadi pembengkakan anggaran (mar,up)


Namun, bila di perkirakan  anggaran sebesar Rp 271 200 000 bisa jadi lebih luas Ketahanan pangan jenis ubi kayu milik desa air kulim di banding dengan luas Ketahanan pangan desa air kulim yang ada saat ini. 


Namun hanya dapat di alokasikan dengan tanaman ubi kayu seluas 5,ha ini tidak masuk akal.


Di duga anggaran yang di buat sebagian piktif,dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024 yang di kelola desa air kulim kecamatan bathin solapan kabupaten Bengkalis Riau perlu di pertanyakan dan publik berharap kepala desa harus transparan.


Undang undang no-17 tahun 2003 mengatur tentang keuangan negara termasuk APBN, pembengkakan biaya proyek dapat melanggar ketentuan tentang pengelolaan APBN yang efektif,efesien dan transparan.


RED - DKT .

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR