Duta Khabar Terkini

Diduga pembangunan jalan Lapen di desa mangga dua tidak sesuai dengan RAB dan melanggar undang-undang KIP


Dutakhabarterkini.co.id-// Sergai. Belum habis 

pemberitaan tentang tugu pembatas desa mangga dua yang berita ramai di media online ataupun cetak.


Dan saat ini pemdes mangga dua pun masih di sorot publik tentang proyek jalan Lapen yang berada di dusun 1 dan 2. Yang nominal anggaran mencapai Rp. 256.704.600. 


kondisi sangat membuat masyarakat kecewa dikarenakan baru selesai 10 dikerjakan proyek jalan Lapen tersebut sudah mulai nampak kerusakan seperti aspal yang ngembur atau goyang saat di injak dan  saat di sepak pakai kaki mudah pecah atau terpisah batu dan aspalnya. 


Dan yang anehnya lagi papan informasi tentang proyek jalan Lapen tersebut di pasang di pohon kelapa. Padahal sudah jelas papan informasi tersebut masuk dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau KIP. 


Yang mana papan informasi harus dipasang sesuai teknik standar dan mudah di lihat atau di akses oleh masyarakat ( publik).


Saat awak media mencoba mewawancarai salah satu masyarakat desa mangga dua yang namanya tidak di cantumkan untuk kenyamanan narasumber mengatakan proyek jalan Lapen terus tidak berdampak positif bagi masyarakat dan pembangunan tidak sesuai dengan RAB.


Selanjutnya awak media mencoba menghubungi kepala desa mangga dua yaitu Budi Santoso via telpon selular Kamis 18/09/2025 menyampaikan untuk bertemu dengan kepala desa tersebut kepala desa mangga dua menjawab dengan tegas tidak bisa soalnya masih ada acara menutup pembicaraan.


Harapan masyarakat kepada pihak inspektorat kabupaten Serdang Bedagai dan dinas PMD serta bupati Sergai bapak H. Darma Wijaya. Segara turun dan mengaudit proyek jalan Lapen tersebut.


RED - DKT - AKPERSI.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR