PEKAN BARU - Dutakhabarterkini.co.id -//
menjadi hari bersejarah bagi wartawan yang bergabung dalam wadah AKPERSI yang mana telah terjadi tindak kekerasan dan pengeroyokan serta perampasan dan perusakan alat kerja jurnalis yang di lakukan pihak staff dan security SPBU 14282683 tabek gadang pekan baru.
bersama kroni kroni mereka melakukan pengeroyokan terhadap enam orang wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di salah satu SPBU tersebut,hingga mengalami cedera yang serius,
kamis 7 Agustus 2025 sekira 7 30 wib,di duga kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi kepada tim wartawan,hal ini di duga diprovokasi oleh oknum staff dan security SPBU tabek gadang pekan baru riau,karna merasa di lindungi.
Hal serupa juga sering terjadi kepada setiap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di setiap SPBU SPBU yang ada di wilayah riau,namun kadang pihak hukum sepertinya lamban,bahkan tidak jarang gagal dalam menindak pelaku kejahatan terhadap wartawan,ada apa sebenarnya....
Pihak mafia yang sering berbuat arogan dan sering berbuat brutal kepada wartawan, sebab ada dugaan adanya kerja sama dengan oknum aparat penegak hukum( APH) setempat.
Seperti yang terjadi baru baru ini di salah satu SPBU tabek gadang terhadap enam orang wartawan saat menjalankan tugas peliputan,karna banyak di temukan mobil yang sudah di modifikasi antri di halaman di sebuah SPBU di duga akan di pergunakan untuk melangsir BBM bersubsidi.
Saat tim dari wartawan mengadakan wawancara kepada humas SPBU dan salah satu sopir mobil yang sudah di modifikasi,tiba tiba tim wartawan di serang oleh sekelompok orang dengan cara membabi-buta,di perkirakan tidak kurang dari 40 orang.
Di duga para sopir mobil yang sudah di modifikasi juga turut dalam pengeroyokan ini.dengan cara bertubi- tubi menyerang 6 wartawan dengan memukul dan merampas serta merusak alat kerja jurnalistik.
dugaan berat hal ini di provokasi oleh staff dan security SPBU tabek gadang.jika aparat penegak hukum benar bekerja sesuai tugas dan pungsi nya,mustahil hal ini terjadi,
Berdasarkan UUD1945 pasal 30 ayat(4).menyatakan bahwa polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat dan menegakan hukum,yang di pertegas dengan UU polri nomor 2 tahun 2002.
dari kisah kejadian pemukulan, pengeroyokan dan intimidasi terhadap wartawan ini ketua umum DPP AKPERSI Rino Triono S.kom.S.H C.I.J C.B.J C.E.J C.F.L.E Mengecam berat kepada pihak aparat penegak hukum(APH)khususnya propinsi Riau,
Tangkap pelaku pemukulan dan tutup SPBU tabek gadang pekan baru riau , karna wartawan bekerja berdasarkan UU pers nomor 40 tahun 1999.jika perlakuan para mafia yang semena mena terhadap wartawan tidak mendapat keadilan hukum di bumi Riau,maka saya akan tindak lanjuti ke mabes polri dan dewan pers agar dapat memberi keadilan terhadap wartawan dan perlindungan yang jelas.tutupnya..( tim )
RED - DKT