Sergai,Dutakhabarterkini.co.id -
Puluhan kaum bapak dan ibu yang tergabung dalam kelompok 80 Plasma Tambak Inti Rakyat (TIR) melakukan unjuk rasa ke kantor/lahan yang sudah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Dudun II Desa Bagan Kuala dan Tebingtinggi,Kecamatan Tanjungberingin,Kabupaten Serdangbedagai,Kamis (24/7).
Para pengunjuk rasa membawa spanduk yang terbuat dari karton ini bertuliskan " Kembalikan Tanah Kelompok 80 (plasma) seluas 320 Ha"."Pak Prabowo Tolong Hentikan Aktivitas PT.DMK"."Pak Kajatisu Tolong Periksa Izin Usaha Perkebunan PT.DMK"."Pak Katisu Tolong Periksa Sertifikat HGU Tambak Udang Menjadi Kebun Kelapa Sawit PT.DMK"."Kelompok 80 Minta Presiden Prabowo Tutup PT.DMK"."Pak Kajatisu Usut Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit",dan "Pak Prabowo Tangkap Mafia Tanah".
Unjuk rasa damai ini dikawal ketat oleh pihak Kepolisian dari Polres Sergai yang dipimpin Kasat Intelkam Polres Sergai AKP Siswoyo dan Kapolsek Tanjungberingin AKP Pamilu H Hutagaol.
Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 (Plasma) Zuhari dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan merupakan bentuk kekecewaan masyarakat petani plasma terhadap lambannya penyelesaian masalah lahan kelompok 80 seluas 320 Ha fari jumlah HGU PT.DMK sesuai sertifikat Nomor 2 tahun 1992 seluas 499,2 Ha yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Oleh karena itu, Zuhari meminta kepada Pemerintah Pusat,Provinsi Sumut dan Sergai untuk mengembalikan lahan plasma petani kelompok 80 seluas 320nHa sesuai dengan keputusan Badan Petanahan Nasional (BPN) No.2/HGU/BPN/92 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT.Deli Mina Tirta Karya Medan atas tanah di Kabupaten Deli Serdang dalam rangka proyek Tambak Inti Rakyat (TIR) sebanyak 80 persen dari jumlah luas HGU.
Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 minta PT DMK berikan kompensasi penggunaan lahan plasma kelompok 80 seluas 320 Ha selama 23 tahun terhitung dari tahun 2003 yang digunakan untuk penanaman kelapa sawit.
Zuhari minta PT DMK menghentikan aktivis kesehariannya terhitung mulai Senin 28 Juli 2025 Hinga lahan plasma petani kelompok 80 seluas 320 Ha dikembalikan.
Ia juga minta Kejatisu memanggil dan periksa Direktur PT.DMK dan jajarannya yang telah melakukan perubahan peruntukan lahan seluas 499,2 Ha,tambak udang menjadi kebun kelapa sawit,sebab perbuatan tersebut telah melanggar keputusan BPN pusat No.2/HGU/BPN/92 tentang pemberian Ha Guna Usaha atas nama PT.Delo Mina Tirta Karya Medan sts tanah di Kabupaten Deli Serdang dalam rangka proyek TIR dan peraturan yang berlaku di NKRI.
Selain itu,ia juga minta Kejatisu periksa Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.DMK dan perubahan sertifikat HGU dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit serta memanggil dan periksa semua penggarap yang ada di lahan eks HGU PT.DMK.
Yang lebih patah lagi,ujar Zuhari sekitar 100 hektare dari lahan eks HGU tersebut merupakan kawasan hutan yang imut dialih fungsikan secara ilegal oleh PT.DMK menjadi kebun sawit sejak tahun 2003.
Namun sayangnya,massa aksi tidak disambut oleh management perusahaan,melain seorang asisten Humas ya g menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak management PT.FMK di Medan atas tuntutan pengunjuk rasa,namun massa tetap bertahan.
Menanggapi tekanan massa,akhirnya pihak perusahaan mengeluarkan surat undangan resmi kepada tim penyelesaian plasma 80 untuk melakukan diskusi lanjutan di Medan pada Hari Selasa, 29 Juli 2025 dan surat tersebut ditanda tangani oleh Direktur PT.DMK Usiyanto.
Setelah diskusi,massa aksi secara kompak menerima surat undangan tersebut dan menyatakan akan melakukan evaluasi bersama sebelum menghadiri pertemuan nantinya di Medan.Selanjutnya massa aksi yang melakukan aksi damai ini membubarkan diri secara tertib dan aman.(bah)
RED - DKT .