Duta Khabar Terkini

Disinyalir SPPT PBB Masih Banyak Yang Belum Sampai Ketangan Wajib Pajak


Sergai.Dutakhabarterkini.co.id-/

Menjelang berakhirnya pembayaran atau pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Serdang bedagai (Sergai) yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2025 mendatang disinyalir masih banyak wajib pajak yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB nya dari pemerintahan desa mereka masing-masing selaku wajib pajak.


Padahal SPPT PBB tersebut sudah diserahkan oleh Pemkab Sergai kepada Camat Se-Sergai pada beberapa bulan lalu,namun masih banyak wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB nya.


Salah seorang warga Desa Sei, rampah,Kecamatan Sei,rampah Virgo L.Toruan  kepada Analisa,Senin (7/7) menyebutkan sampai saat ini dirinya belum menerima SPPT PBB dari Pemerintahan Kecamatan atau Pemerintahan Desa,padahal waktu jatuh tempo pembayarannya sudah dekat dan inilah terjadi setiap tahunnya.


Hal senada juga disampaikan salah seorang warga Kecamatan Tanjung Beringin yang enggan disebut namanya mengatakan sampai saat ini SPPT PBB tahun 2015  belum diterimanya dari pemerintahan baik kecamatan maupun dari desanya selaku wajib pajak


Menanggapi hal tersebut seorang pemerhati dan peduli Serdang bedagai Hen Sihombing kepada Analisa,Selasa (8/7) di Sei,rampah sangat menyayangi hal tersebut,sebab banyak masyarakat atau wajib pajak yang merasa dirugikan akibat lambatnya SPPT PBB dimaksud sampai ke tangan mayarakat atau wajib pajak.


Menurut Hen Sihombing sesuai dengan di beberapa media yang saya baca bahwa Pemerintah Kabupaten Serdang bedagai melalui Badan  Pendapat Daerah (Bapeda) pada tahun 2025 ini ada program relaksasi pembayaran PBB dan relaksasi dimaksud diberikan dalam bentuk potongan pembayaran 10 persen untuk pembayaran PBB sampai bulan Mei 2025,


8 persen untuk pembayaran pada bulan Juni 2025 dan 5 persen untuk pembayaran bulan Juli 2025 serta pembebasan kewajiban PBB atas lahan sawah dengan luas maksimal 2.800 m2 (7 rante) bagi 1 NIK wajib pajak.


" Namun sayangnya akibat minimnya sosialisasi oleh pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa kepada masyarakat luas,sehingga banyak masyarakat atau wajib pajak tidak mengetahui hal tersebut,


alangkah ruginya masyarakat atau wajib pajak yang seharusnya mereka dapat pemotongan dalam membayar PBB sesuai dengan ketentuan tersebut,malah tidak dapat, "tegas Hen Sihombing.


Untuk itu ada baiknya Bapak Kejatisu yang  baru untuk berkenan mencermati dan menyikapi segala permasalah yang muncul di Sergai sebagai kado pertama bertugas di Provinsi Sumatera Utara,demikian ungkap Hen Sihombing mengakhiri keterangannya.( J.A ).



RED - DKT . AKPERSI.


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR