*DASAR HUKUM*
Dutakhabarterkini.co.id -
1. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang penertiban Kawasan Hutan
2. Permen KLHK No 14 Tahun 2023 tentang penyelesaian usaha dan/atau kegiatan terbangun di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman Buru
Jenis plang Pun terbagi 4 jenis,
- plang penguasaan
- plang Konservasi
- Plang HTI
- Plang Plasma
Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk dalam Undang-Undang tentang TNI. Satgas ini bertugas menertibkan kawasan hutan yang bermasalah, termasuk lahan yang dikelola secara ilegal, dengan tujuan mengembalikan aset negara dan menegakkan kedaulatan hukum.
- Tugas dan Fungsi Satgas PKH:
1. Identifikasi dan Verifikasi:
Satgas PKH mengidentifikasi dan memverifikasi lahan-lahan yang berada dalam zona abu-abu, termasuk lahan yang dikelola secara ilegal atau bersengketa.
2. Penertiban Kawasan Hutan:
Melakukan penertiban terhadap lahan-lahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan.
3. Pemulihan Aset Negara:
Melakukan pengembalian aset negara yang dikelola secara ilegal oleh pihak tertentu.
4. Penegakan Hukum:
Melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran kawasan hutan, termasuk penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
5. Penyuluhan dan Edukasi:
Memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat sekitar hutan mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
6. Koordinasi dan Kerjasama:
Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Saat ini sudah berjalan kurang lebih 6 Bulan, yg tentunya sudah banyak hasil yg di capai bahakan sudah di serahkan ke BUMN untuk di alih Fungsikan kembali ke PT. Agrinas Palm.
Dlm kegiatan tersebut berdasarkan laporan Masyarakat banyak yg mengatas namakan satgas slain dari PKH yg tugas tanggung jawabnya Pun hampir sama bahkan disi sisi lain ada juga Oknum yg memanfaatkan situasi saat ini dgn membawa,bawa nama satgas PKH,
hal tersebut yg sampai dgn saat ini selalu di himbau kepada elemen masyarakat jgn sampai terprovokasi atau terkecoh dgn mengatasnamakan Satgas PKH untuk kepentingan individu.