yang terindikasi melakukan keberpihakan dan keterlibatan langsung (cawe-cawe) dalam sengketa internal organisasi ILDI, dengan tetap mengakomodasi penyelenggaraan lomba Langkah Dansa ILDI dalam ajang Fornas VIII di Nusa Tenggara Barat (NTB) tanggal 26 & 27 Juli 2025 yang lalu, meskipun perkara tersebut masih dalam proses hukum di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 143/G/2025/PTUN-JKT.
Adapun berdasarkan Fakta Hukum dan Penegasan DPP ILDI DPP ILDI telah secara resmi menyatakan penarikan diri dari FORNAS VIII serta melarang penggunaan nama dan atribut organisasi ILDI melalui surat resmi yang ditujukan kepada KORMINAS, Panitia FORNAS, dan para pihak terkait sejak Bulan April 2025.
Namun KORMINAS tetap melanjutkan lomba Langkah Dansa atas nama ILDI dengan melibatkan pihak yang secara hukum masih disengketakan, tanpa dasar legitimasi hukum yang jelas;
Tindakan ini mencerminkan pengabaian terhadap asas netralitas, pengkhianatan terhadap etika organisasi, serta mengancam kredibilitas penyelenggaraan FORNAS sebagai ajang olahraga masyarakat yang seharusnya bersih dari konflik dan intervensi sepihak.
Ketua Umum DPP ILDI menyatakan serta mengaskan bahwa sikap untuk menarik diri dari Fornas VIII merupakan tindakan menghormati hukum dan tidak ingin mencederai marwah organisasi serta mengungkapkan rasa kecewa kepada KORMINAS.
"Kami berdiri di jalan hukum dan konstitusi organisasi. Keputusan kami menarik diri dari FORNAS VIII bukan karena kelemahan, tapi karena kami menghormati hukum dan tidak ingin mencederai marwah organisasi.
Kami kecewa, KORMINAS tidak netral dan malah memberi panggung kepada pihak yang sedang disengketakan. Ini bukan sekadar pelanggaran etika—tapi juga ancaman terhadap tatanan organisasi masyarakat yang sehat." Tegas KORIZENKA WATTIMENA selaku Ketua Umum DPP ILDI.
Bahkan Penasehat Hukum ILDI Firmansyah,S.H.,M.H., dan Imron Ahmad.,S.H.,M.H., juga mengungkapkan pernyataan yang sama terkait polemik ini dan harusnya mereka menghormati proses yang lagi berjalan di PTUN agar roda organisasi berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
"Fakta bahwa lomba tetap dilaksanakan meskipun ILDI sedang bersengketa di PTUN, dan meskipun telah ada penarikan resmi dari pihak yang sah, menunjukkan bahwa KORMINAS tidak menjunjung asas kehati-hatian administratif.
Bila keputusan yang disengketakan di kemudian hari dinyatakan tidak sah, maka FORNAS juga turut menanggung akibat yuridis dan reputasional.” Ujar FIRMANSYAH, S.H., M.H., Penasehat Hukum DPP ILDI
Begitu juga dengan Penasehat Organisasi ILDI pun memberikan pendapat serta mengingatkan ketika sebuah organisasi lagi menjalankan proses sengketa organisasi di PTUN, haruslah mengormatinya agar tidak memperbesar konflik serta berjalan sesuai dengan Rules.
"Sebagai aparat purnawirawan, saya menyesalkan jika ada pihak yang mengorbankan ketertiban dan kesatuan demi ambisi sesaat. Organisasi yang sedang disengketakan seharusnya menahan diri, bukan malah menggunakan panggung publik untuk memperbesar konflik.
Kami tidak ingin organisasi ini rusak karena manuver sepihak." Tegas KOMBES POL (P) NURUL YANNI selaku Penasehat ILDI.
DPP ILDI menegaskan bahwa segala kegiatan yang mengatasnamakan ILDI di FORNAS VIII bukan bagian dari keputusan organisasi yang sah, dan tidak akan diakui sebagai aktivitas resmi organisasi. ILDI menyerukan kepada seluruh pihak, khususnya KORMINAS, untuk menghormati proses hukum, menghentikan praktik keberpihakan, dan memulihkan integritas olahraga masyarakat di Indonesia.
Rilis DPP ILDI
RED - DKT .