Dutakhabarterkini.co.id - //
Seorang karyawan PT Pratama Abadi Industri dengan masa kerja 18 tahun, yang di-PHK sepihak dengan alasan positif narkoba dan adanya surat pengunduran diri yang diduga buat oleh sepihak dari dua oknum 2 PT Pratama abadi industri dinilai melanggar hak-hak
Nurcahyono dan menimbulkan kecaman dari pihak kuasa hukumnya. Berikut analisis mengenai hak-hak Nurcahyono dan soliditas pekerja yang tidak mendukungnya.kesepakatan antara kedua belah pihak
Dan kami akan tetap memperjuangkan
Nurcahyono memiliki sejumlah hak yang terlanggar dalam kasus ini:
- Hak atas pekerjaan yang layak dan aman: PHK sepihak tanpa alasan yang sah dan prosedur yang benar merupakan pelanggaran terhadap hak ini. Tes urine yang dilakukan secara internal, tanpa pengawasan pihak berwenang seperti BNN atau kepolisian, dan tanpa bukti yang memadai, meragukan keabsahan PHK tersebut .
Hak atas proses hukum yang adil: Nurcahyono tidak diberikan kesempatan untuk membela diri secara memadai, tidak diperlihatkan hasil tes urine, dan dipaksa menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan untuk membacanya. Ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process dalam hukum ketenagakerjaan.
Hak atas nama baik: Tuduhan positif narkoba tanpa bukti yang kuat telah mencemarkan nama baik Nurcahyono. Hasil tes urine mandiri yang negatif di tiga tempat berbeda (klinik, RSUD, dan BNN) semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa.
Hak atas pesangon dan tunjangan lainnya: Karena PHK yang diduga tidak sah, Nurcahyono berhak atas pesangon dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, mengingat masa kerjanya yang panjang. Jumlahnya akan dihitung berdasarkan masa kerja dan upah terakhirnya .
Hak untuk tidak dipaksa mengundurkan diri: Surat pengunduran diri yang diduga palsu menunjukkan upaya manajemen untuk menghindari kewajiban memberikan pesangon dan tunjangan lainnya .
Solidaritas pekerja PT Pratama Abadi Industri yang mendukung Nurcahyono sangat penting. Dukungan ini dapat berupa kesaksian, pengumpulan bukti, dan tekanan publik kepada manajemen perusahaan. Langkah hukum yang telah ditempuh, yaitu pelaporan ke Polres Tangsel,
DPRD Tangsel, Wamen Ketenagakerjaan, dan pencatatan perkara di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan, menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak Nurcahyono.
Kasus Nurcahyono merupakan contoh nyata pelanggaran hak-hak pekerja di Indonesia. Perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan sewenang-wenang manajemennya.
Nurcahyono berhak atas pemulihan nama baik, pesangon, dan tunjangan lainnya. Solidaritas pekerja dan langkah hukum yang tepat sangat penting untuk memastikan keadilan tercapai. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan penegakan hukum yang adil di lingkungan kerja.
Ujar kuasa hukum judistia Aziz tawakal SH MH kami akan terus mencari keadilan di Republik kita sendiri kami tidak akan membiarkan rakyat Indonesia atau pun saudara kami di fitnah oleh sepihak oleh 2 oknum prosonalia PT Pratama abadi industri yang berada di Tangerang Selatan
Kami berharap kepada pihak kepolisian dan pihak Disnaker
Tangerang Selatan agar segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut, Ujar kuasa hukum Nurcahyono Kepada awak media.
RED - DKT .