Duta Khabar Terkini

KADIS PUPR SUMUT, DAN LIMA ORANG DI CIDUK KPK TERKAIT PROYEK JALAN SITA Rp. 231JUTA


JAKARTA -Dutakhabarterkini.co.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap lima orang—termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting—dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.


Uang tunai sebesar Rp 231 juta disita dari kediaman salah satu pihak swasta, sebagai sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar .


Rahasia untuk Mengalahkan Wasir Tua: Minum Ini di Pagi Hari


Rahasia untuk Mengalahkan Wasir Tua: Minum Ini di Pagi Hari


Di Medan Ada Lelaki yang Bisa Bantu Kita Hasilkan Banyak Uang


Di Medan Ada Lelaki yang Bisa Bantu Kita Hasilkan Banyak Uang


Berat Badan Saya 90 Kg, dan Sekarang 58! Diet Saya Sederhana


Berat Badan Saya 90 Kg, dan Sekarang 58! Diet Saya Sederhana


OTT dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di Mandailing Natal. Kemudian, pada Jumat malam, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, dari mana lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka .


Para tersangka terdiri dari:


Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kadis PUPR Sumut.


Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunungtua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Provinsi.


Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.


Muhammad Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG.


Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN .


Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi persnya di gedung KPK menjelaskan bahwa OTT terdiri dari dua klaster.


Klaster pertama terkait proyek di Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua menyangkut proyek di Satker PJN Wilayah I.


Total nilai proyek korupsi diduga mencapai Rp 231,8 miliar, meliputi beberapa ruas jalan di Gunungtua dan sekitarnya, serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dan Sipiongot–Labusel .


Uang tunai Rp 231 juta itu disita dari kediaman KIR sebagai sisa komitmen fee setelah sebelumnya KPK memantau adanya penarikan dana Rp 2 miliar .


Dari perspektif hukum, Topan, Rasuli, dan Heliyanto diduga melanggar Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11/M atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP, sedangkan KIR dan Rayhan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP .


KPK hingga kini masih menggali lebih dalam jalur distribusi fee tersebut dan potensi keterlibatan proyek lain.. ( tim red )



RED - DKT - AKPERSI.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR