Duta Khabar Terkini

AKIBAT DI RAJANG ALAT BERAT WAK UBAN"BATAS TANAH ANTARA KELOMPOK TANI KM26 DAN MILIK TP SIPAYUNG HILANG"di duga ada unsur kesengajaan"


Rokan Hilir-Dutakhabarterkini.co.id

Pasalnya  Tim Awak Media ikut Turun kelapangan atau lokasi Tanah rekan media Masrakyat .Com  .tanah yang terletak di km 26 Desa se'i pinang ,  kecamatan Kubu babussalam. kabupaten Rohil (Rokan Hilir ).kamis tgl 26/6/2025.Penghulu Se'i Pinang Hidayatullah.

Mantan RT.Mahdi atau bagol turun juga kelapangan ke objek tanah orang tua dan keluarga Timbul Persada Sipayung  yang beralamat di Serdang Bedagai propinsi Sumatra Utara (Sumut).sudah  hampir 1 bulan menyelesaikan , memastikan dan mediasi tentang tanah tersebut  .

Menurut  keterangan RT Tomi ,dan mantan RT MAHDI alias bagol  setelah di pastikan kelapangan bersama sama yang hadir pada hari itu. bahwa paret pembatas tanah atau titik nol  sudah tidak ada lagi.Namun pembatas tanah pesantren  kubu babussalam masih ada. Karna saya sendiri yang mengimas Tanda bukti tanah kita ujar Timbul persada Sipayung.

Tentang cek, atau pastikan  lahan awal tanah tersebut  adalah parit lama , dulunya  kegiatan  gagang sapu.Namun parit dan tanda  - tanda gagang sapu sudah tiada, pasalnya   semua hadir sudah bolak balik  mencek atau melihat parit tersebut sudah tiada.

Tim  awak media   yang ikut  mencek atau memastikan tanah tersebut berjumlah 6 orang  masing - masing punya media, dan orang Lapangan yang bermitra  dengan pemerintahan, POLRI dan TNI dan umum.

Yaitu dari  media:

1.Masrakyat .Com.

2.kabar Reskrim.

3.Indonesia sergap .Com.

4.Pakta hukum 

5.Sergap 24.

6.Duta kabar terkini Co.id.

Setelah  pulang dari  mencek lahan berdiskusi ,Hamparan Lahan atau Tanah milik Timbul Persada sipayung.jelas bahwa  tanda berbatas paret dan tanah pesantren.

Tanah tersebut buka ukuran panjang x Lebar 200 M  x 400 M. Yang bertanda  Tangan dan Menjabat penghulu  Tahun 2010, Yaitu : Mahkadar dan RT kratindeng.tanah yang di pindah dari km 25 kelompok tani ke km 26 Desa se'i pinang ,kecamatan Kubu babussalam ,kabupaten  Rohil  (Rokan Hilir ).

Akibat dari  di turunkannya  alat berat atau Beko oleh 6 orang tersebut kepada UB.hasil kerja  sudah mencapai hasil  26  ha atau 29 ha kurang lebih. Dan  Timbul persada sipayung mengatakan Akibat di Rajangnya parit lama, titik nol,   batas tanah jadi hilang .maka kita berharap kepada penghulu Sei pinang,RW ,RT.kaur desa dan jajarannya agar dapat  menyelesaikannya,tentang permasalahan tanah ini.

Apa bila permasalahan  tanah ini tidak selesai  di desa. awak Media dan Lembaga menyerahkan  permasalahan Tanah ini ke pihak yang berwajib ,sesuai hukum yang berlaku, di Negeri ini pungkas Timbul persada sipayung dan  TIm.(TPS).

Pembukaan lahan perkebunan alat berat dan legalitas yang jelas memerlukan beberapa langkah dan dokumen penting,antara lain,izin lokasi:

Pastikan lahan yang akan di buka telah memiliki izin lokasi yang jelas dan sesuai dengan peruntukan lahan.(IUP)izin usaha perkebunan dari pemerintah daerah atau kementrian terkait.

AMDAL(analisis mengenai dampak lingkungan)untuk memastikan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.

Dan di pastikan perizinan alat berat,yang di gunakan memiliki izin operasional yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelanggaran terkait pembukaan lahan dan penggunaan alat berat dapat di kenakan sanksi pidana UU no 18 tahun 2004,tentang perkebunan

Pidana penjara maksimal 10 tahun.denda Rp 5 milyar.

UU no 32 tahun 2009tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,pidana penjara maksimal 3tahun dan/atau denda maksimal Rp 3milyaruntuk pelanggaran AMDAL.

UU no 5 tahun 1960tentang peraturan dasar pokok pokok agraria.

Pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

( Tim red )


RED - DKT- AKPERSI.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR