Rokan Hilir-Dutakhabarterkini.co.id
Pasalnya Tim Awak Media ikut Turun kelapangan atau lokasi Tanah rekan media Masrakyat .Com .tanah yang terletak di km 26 Desa se'i pinang , kecamatan Kubu babussalam. kabupaten Rohil (Rokan Hilir ).kamis tgl 26/6/2025.Penghulu Se'i Pinang Hidayatullah.
Mantan RT.Mahdi atau bagol turun juga kelapangan ke objek tanah orang tua dan keluarga Timbul Persada Sipayung yang beralamat di Serdang Bedagai propinsi Sumatra Utara (Sumut).sudah hampir 1 bulan menyelesaikan , memastikan dan mediasi tentang tanah tersebut .
Menurut keterangan RT Tomi ,dan mantan RT MAHDI alias bagol setelah di pastikan kelapangan bersama sama yang hadir pada hari itu. bahwa paret pembatas tanah atau titik nol sudah tidak ada lagi.Namun pembatas tanah pesantren kubu babussalam masih ada. Karna saya sendiri yang mengimas Tanda bukti tanah kita ujar Timbul persada Sipayung.
Tentang cek, atau pastikan lahan awal tanah tersebut adalah parit lama , dulunya kegiatan gagang sapu.Namun parit dan tanda - tanda gagang sapu sudah tiada, pasalnya semua hadir sudah bolak balik mencek atau melihat parit tersebut sudah tiada.
Tim awak media yang ikut mencek atau memastikan tanah tersebut berjumlah 6 orang masing - masing punya media, dan orang Lapangan yang bermitra dengan pemerintahan, POLRI dan TNI dan umum.
Yaitu dari media:
1.Masrakyat .Com.
2.kabar Reskrim.
3.Indonesia sergap .Com.
4.Pakta hukum
5.Sergap 24.
6.Duta kabar terkini Co.id.
Setelah pulang dari mencek lahan berdiskusi ,Hamparan Lahan atau Tanah milik Timbul Persada sipayung.jelas bahwa tanda berbatas paret dan tanah pesantren.
Tanah tersebut buka ukuran panjang x Lebar 200 M x 400 M. Yang bertanda Tangan dan Menjabat penghulu Tahun 2010, Yaitu : Mahkadar dan RT kratindeng.tanah yang di pindah dari km 25 kelompok tani ke km 26 Desa se'i pinang ,kecamatan Kubu babussalam ,kabupaten Rohil (Rokan Hilir ).
Akibat dari di turunkannya alat berat atau Beko oleh 6 orang tersebut kepada UB.hasil kerja sudah mencapai hasil 26 ha atau 29 ha kurang lebih. Dan Timbul persada sipayung mengatakan Akibat di Rajangnya parit lama, titik nol, batas tanah jadi hilang .maka kita berharap kepada penghulu Sei pinang,RW ,RT.kaur desa dan jajarannya agar dapat menyelesaikannya,tentang permasalahan tanah ini.
Apa bila permasalahan tanah ini tidak selesai di desa. awak Media dan Lembaga menyerahkan permasalahan Tanah ini ke pihak yang berwajib ,sesuai hukum yang berlaku, di Negeri ini pungkas Timbul persada sipayung dan TIm.(TPS).
Pembukaan lahan perkebunan alat berat dan legalitas yang jelas memerlukan beberapa langkah dan dokumen penting,antara lain,izin lokasi:
Pastikan lahan yang akan di buka telah memiliki izin lokasi yang jelas dan sesuai dengan peruntukan lahan.(IUP)izin usaha perkebunan dari pemerintah daerah atau kementrian terkait.
AMDAL(analisis mengenai dampak lingkungan)untuk memastikan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
Dan di pastikan perizinan alat berat,yang di gunakan memiliki izin operasional yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelanggaran terkait pembukaan lahan dan penggunaan alat berat dapat di kenakan sanksi pidana UU no 18 tahun 2004,tentang perkebunan
Pidana penjara maksimal 10 tahun.denda Rp 5 milyar.
UU no 32 tahun 2009tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,pidana penjara maksimal 3tahun dan/atau denda maksimal Rp 3milyaruntuk pelanggaran AMDAL.
UU no 5 tahun 1960tentang peraturan dasar pokok pokok agraria.
Pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
( Tim red )
RED - DKT- AKPERSI.