SIMALUNGUN | Dutakhabarterkini.co.id – Pemerintahan Nagori Silou Paribuan, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, diguncang skandal yang mencoreng prinsip-prinsip tata kelola desa. Pangulu (Kepala Desa) M. Saidin Saragih diduga tidak hanya menyalahgunakan wewenang, tetapi juga menunjukkan sikap tak tersentuh hukum dalam kasus yang menyeret praktik nepotisme dan potensi manipulasi Dana Desa senilai Rp1,69 miliar selama dua tahun terakhir.
Nepotisme Terang-Terangan: Anak Jadi Perangkat Tanpa Seleksi
Investigasi tim mengungkap bahwa Pangulu Saidin secara sepihak mengangkat anak kandungnya sebagai Kaur Perencanaan dan Pengembangan desa, tanpa proses seleksi terbuka atau keterlibatan masyarakat. Tindakan ini bertentangan langsung dengan UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 83 Tahun 2015, yang mewajibkan prinsip meritokrasi dan bebas dari praktik KKN.
“Desa bukan warisan keluarga. Ketika jabatan dibagi tanpa proses, yang dirampas adalah hak masyarakat,” ujar seorang tokoh warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kantor Desa Seperti Tanpa Pemerintah
Pada Rabu (08.30 WIB), tim CNEWS mendapati kantor pangulu Silou Paribuan masih tertutup, tanpa kehadiran satu pun perangkat desa. Sejumlah warga yang hendak mengurus administrasi terpaksa pulang dengan kecewa. Kondisi ini disebut warga sebagai “hal biasa”, mencerminkan buruknya etos kerja dan lemahnya pengawasan atas pelayanan publik desa.
Dana Desa Rp1,69 Miliar: Angka Fantastis, Bukti Minim
Selama tahun anggaran 2023 dan 2024, Dana Desa Silou Paribuan tercatat sebesar Rp1.694.173.000. Namun, dari pantauan lapangan dan analisis LPJ, banyak kegiatan fisik dan non-fisik yang realisasinya tidak sebanding dengan anggaran.
Sorotan Utama:
Pengerasan Jalan Desa & Jalan Usaha Tani:
Total anggaran: Rp498 juta (2023–2024)
Kondisi jalan rusak cepat, diduga spesifikasi tidak terpenuhi.
Program Posyandu:
Total anggaran: Rp53 juta lebih
Warga mengeluhkan kegiatan hanya formalitas. Insentif kader tidak transparan.
Pelatihan & Penyuluhan Hukum, Kesehatan, Perempuan, dan Kepemudaan:
Total: Rp49,66 juta
Sebagian warga bahkan tidak tahu pelatihan pernah dilaksanakan.
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (2024):
Anggaran: Rp40 juta
Petani lokal mengaku tidak pernah menerima bantuan alat atau pelatihan.
Tahap III 2024 Tak Cair, Tak Ada Penjelasan
Hingga akhir Desember 2024, dana tahap ketiga senilai Rp0 belum disalurkan. Pemerintah desa tidak memberikan alasan resmi, meski dana tersebut krusial untuk kegiatan penutup tahun. Ketertutupan ini mempertegas lemahnya komitmen transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Sikap Pangulu: "Baguslah Masuk Berita, Saya Jadi Terkenal"
Saat dimintai tanggapan, Pangulu M. Saidin Saragih tidak menunjukkan itikad baik. Di lapangan, ia justru menyebut,
“Baguslah masuk berita, kan saya jadi terkenal,” ujarnya dengan nada sinis.
Pernyataan tersebut memicu amarah warga.
“Kalau tak merasa salah, kenapa malah pamer?” kecam seorang pemuda desa yang aktif mengawal kasus ini.
Berpotensi Langgar Hukum, Pangulu Bisa Dijerat Pidana
Jika terbukti, tindakan Pangulu Saidin Saragih bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana, mengacu pada:
UU No. 6 Tahun 2014 (Tentang Desa)
Permendagri No. 83 Tahun 2015 (Pengangkatan Perangkat Desa)
UU No. 31 Tahun 1999 (Pemberantasan Tipikor)
Sanksi dapat mencakup pemberhentian, pengembalian dana, dan hukuman penjara atas penyalahgunaan wewenang dan anggaran publik.
Desakan Publik: Hukum Harus Tegak Lurus , Jangan Tumpul ke Atas
Publik mendesak keterlibatan Inspektorat Daerah, Dinas PMD, dan Kejaksaan Negeri untuk mengusut tuntas dugaan ini. Masyarakat Silou Paribuan berhak atas kejujuran dan akuntabilitas, bukan pemerintahan desa yang arogan dan tertutup.
“Kami tidak butuh alasan. Kami butuh kejujuran,” tegas seorang warga dalam pernyataan yang mencerminkan kekecewaan mendalam. (Tim Inv)
RED - DKT - AKPERSI