Duta Khabar Terkini

Kuasa Hukum Ajukan Pledoi, Minta Kartono Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati


Rohil – Dutakhabarterkini.co.id

Sidang lanjutan kasus tindak pidana narkotika dengan terdakwa Kartono alias Ahuat digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) pada Rabu (7/5/2025). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Daniel Pratama SH MH, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang menolak tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam keterangannya kepada wartawan usai sidang, Daniel menyatakan keberatan terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan JPU berdasarkan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menilai tuntutan tersebut tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan, melainkan hanya mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat kepolisian.


“Surat tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta persidangan. Padahal menurut Pasal 185 ayat (1) KUHAP, keterangan saksi yang sah sebagai alat bukti adalah yang diberikan di persidangan, bukan hanya di BAP,” tegas Daniel.


Daniel juga menyoroti potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penerapan hukuman mati. Ia menyebut, hukuman tersebut sangat berisiko apabila dijatuhkan kepada pihak yang tidak bersalah dan tidak memberikan efek jera sebagaimana yang diharapkan dalam penegakan hukum.


Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara ini. Dalam persidangan, Kartono mencabut keterangannya di BAP karena mengaku mendapat tekanan dan mengalami kekerasan fisik dari oknum aparat saat proses pemeriksaan di kepolisian. Ia juga membantah keterlibatan langsung dalam peredaran narkotika.


Dari fakta persidangan, terungkap bahwa kedatangan Kartono ke tepi sungai adalah untuk menjemput seorang teman bernama Michael, warga negara Malaysia keturunan Tionghoa. Sesampainya di lokasi, Michael mengajaknya mengambil barang-barang miliknya. Namun, setelah melihat dua orang polisi sedang patroli, Michael menyuruh Kartono pergi. Kartono baru mengetahui bahwa Michael membawa narkotika setelah polisi datang dan Michael mengakuinya melalui sambungan telepon.


“Klien kami hanya diajak menjemput dan tidak tahu-menahu soal narkotika tersebut. Ia pergi karena disuruh oleh Michael saat melihat polisi. Tidak ada bukti bahwa Kartono ikut memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkoba itu,” ujar Daniel.


Ia juga menambahkan, terdakwa adalah seorang penjual kopi yang memiliki penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kartono dikenal sebagai warga yang memiliki rumah di kawasan wisata dan kerap menerima tamu dari luar negeri, termasuk Michael yang pertama kali datang ke Indonesia pada Agustus 2024.


“Mengingat usia terdakwa yang masih muda dan potensi masa depannya yang masih panjang, kami berharap majelis hakim memberikan putusan bebas. Tidak adil jika seseorang dihukum mati atas perbuatan yang tidak dilakukannya,” tutup Daniel.


Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi yang telah disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.


RED - DKT

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR