Duta Khabar Terkini

Elang Tiga Hambalang Desak Polres Kutai Timur SP3 Dugaan Kriminalisasi Hukum terhadap Warga

Kutai Timur,          Dutakhabarterkini.co.id- 13 Mei 2025 Tim penasihat hukum dari Lembaga Pemantau Independen Elang Tiga Hambalang yang dipimpin oleh Zulkiram SH dan rekan-rekan resmi mendatangi Polres Kutai Timur pada Selasa (13/5), guna memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga berinisial R yang diduga menjadi korban kriminalisasi hukum.


Warga tersebut diketahui tengah mempertahankan lahan garapan miliknya yang kini dikuasai secara sepihak oleh sebuah perusahaan. Menurut kuasa hukum, perusahaan tersebut tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah, namun tetap memaksakan penguasaan lahan dengan dukungan kekuatan eksternal maupun dugaan keterlibatan oknum internal institusi.


Dalam proses memperjuangkan haknya, pernyataan dan upaya klarifikasi dari R justru dianggap sebagai tindakan intimidasi. Hal itu berujung pada laporan polisi yang menetapkan R sebagai tersangka. Situasi ini dianggap sangat memprihatinkan dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.


Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Ia menegaskan bahwa pesan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam Asta Cita sudah jelas, yakni agar tidak ada lagi permainan terhadap hak rakyat dan hukum.


“Indonesia sedang dalam tahap pembenahan dan percepatan di berbagai sektor, termasuk hukum dan birokrasi. Aparatur negara dan institusi penegak hukum seharusnya memahami prioritas presiden, bukan malah bertindak sewenang-wenang seolah wilayah ini milik pribadi,” tegas Ganda.


Senada dengan itu, Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Deddy Safrizal, menambahkan bahwa praktik mafia tanah, konflik agraria, serta kriminalisasi hukum harus dihentikan. "Ini bukan sekadar soal satu orang, tapi soal keadilan rakyat. Kami akan terus kawal," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Departemen Hubungan Masyarakat DPN-ETH, Bambang, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Bila kriminalisasi ini tidak segera dihentikan, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


"Jika perlu, kami menuntut mutasi kepemimpinan di tingkat Polres," ujar Apang, yang juga diamini oleh Efendi alias Bg Jely, Ketua DPP-ETH Kalimantan Timur.


Di sisi lain, Lukman Bawazier, Kepala Departemen Lembaga Pemantau Independen ETH, menilai bahwa masyarakat pedesaan sejatinya berhak atas kesejahteraan dari lahan yang mereka perjuangkan. "Otonomi daerah seharusnya menjamin hak-hak mereka, bukan menciptakan ketimpangan. Ini seakan menjadi bentuk penjajahan baru di negeri sendiri. Sangat tidak adil,” tegasnya.



Redaksi DKT.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR