Dutakhabarterkini.co.id // awak media berdasarkan informasi yang di himpun
adapun landasan kebebasan pers di Indonesia di tegaskan kembali dengan lahirnya UU/40/1999 :
1. Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
2. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak menerima informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang di perlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Pers nasional adalah wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan pelaksanaan dari manapun.
4. Pers nasional berperan menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Narasumber kepada awak media, sesuai dengan kenyamanan identitas Narasumber yang tidak ingin di cantumkan identitas nya ke dalam pemberitaan.
PT.PDS Taman Damai Sejahtera Angsapura Deli Serdang diduga memberikan Upah minim (tidak layak) diperuntukkan kepada Karyawan terkait.
Vihara Yayasan Sosial Angsapura
Medan - Lubuk Pakam, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Narasumber kepada awak media, jumlah pekerja Viraha Yayasan Sosial Angsapura sekira 30 pekerja.
Jam operasional 08.00 wib (pagi),17-00 wib (sore). Upah minim yang di berikan kepada pekerja 30 orang (pekerja) 1.200.000 - 1.800.000 / karyawan, dan terhitung tergantung pada berapa lama nya karyawan tersebut sudah bekerja di Vihara Yayasan Sosial Angsapura.
Selanjutnya, hasil investigasi awak media Upah minim pekerja tersebut tidak layak dari data BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3.735.000.
Vihara Yayasan Sosial Angsapura telah menghilangkan hak pekerja dan tidak sesuai UU 13 tahun 2003, yang di ubah UU Cipta Kerja PP 35 tahun 2021.
Awak media, sesuai informasi Narasumber (Karyawan) terkait agar pihak Vihara Yayasan Sosial Angsapura Medan - Lubuk Pakam, untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi sebelum pemberitaan terbit di media online dan media massa lainnya, terimakasih.
Selasa, 29/4/2025 awak media melakukan konfirmasi kepada inisial JI
(Staf) Vihara Yayasan Sosial Angsapura Medan - Lubuk Pakam, Kontak WhatsApp 823xx417375 tidak berkenan memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Red/Tim
RED - DKT