Duta Khabar Terkini

Pimpinan Direktur Media Online Aktual Gorontalo Imran Uno Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Menguak Indikasi Exploitasi Seksual Digital


Dutakhabarterkini.co.id -  //Gorontalo // Pimpinan Direktur Media Online Aktual Gorontalo, Imran Uno, menegaskan bahwa pemberitaan dengan judul “Menguak Indikasi Eksploitasi Seksual Digital: Desakan Investigasi Terhadap Dugaan Prostitusi di Hotel Golden Sri” tidak mengandung unsur pencemaran nama baik. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi media massa sebagai sarana *kontrol sosial dan pengawasan publik,* sebagaimana diamanatkan dalam *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*

"Media adalah pilar keempat demokrasi. Dalam hal ini, kami menjalankan fungsi pengawasan sosial yang dilindungi oleh regulasi. Tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik, karena pemberitaan disusun secara hati-hati dengan berpegang pada prinsip praduga tak bersalah," ujar Imran dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (16/4).

Lebih lanjut, Imran menjelaskan bahwa dalam pemberitaan tersebut, tidak ada penyebutan nama lengkap atau identitas personal pihak-pihak tertentu. Media hanya menyebutkan inisial dan menggunakan diksi ‘dugaan’, sebagai bentuk penghormatan terhadap *asas presumption of innocence (praduga tak bersalah)* yang juga menjadi prinsip dasar dalam etika jurnalistik.

“Dalam pemberitaan itu, kami tidak menunjuk individu atau entitas tertentu secara langsung. Kalimat-kalimat kami susun berdasarkan temuan empiris di lapangan, dan tetap mempertahankan objektivitas serta kelengkapan unsur 5W+1H. Kami juga menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto, video, maupun rekaman yang otentik,” jelas Imran.

Imran juga menyayangkan sikap pihak pemilik hotel yang menurutnya cenderung mengintimidasi jurnalis yang tengah melakukan peliputan. Ia menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang Pers, *setiap tindakan yang menghalang-halangi kerja jurnalistik* dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Menurut Imran, alih-alih melaporkan ke kepolisian, pihak manajemen hotel semestinya menempuh mekanisme klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam *Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers,* yang menyebut bahwa media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.

“Apabila pihak hotel merasa dirugikan, maka mereka seharusnya memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab pada media yang sama. Bukan malah membawa jurnalis ke ranah hukum, karena ini dapat mencederai kebebasan pers,” tegas Imran.

Dalam pemberitaan tersebut, Imran juga menegaskan adanya narasi yang berbasis pada *analisis tata kelola kelembagaan,* di mana apabila ditemukan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh pihak pengelola terhadap praktik-praktik melanggar hukum seperti prostitusi terselubung, maka hal tersebut dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional, sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami tetap menjunjung tinggi *Kode Etik Jurnalistik,* dan setiap informasi yang kami tayangkan sudah melewati proses verifikasi dan konfirmasi sesuai dengan standar peliputan investigatif,” tutupnya.


*TimRedaksi*


RED - DKT. -  AKPERSI

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR