Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI) bersama awak media, ditemukan indikasi adanya pungutan biaya wisuda sebesar Rp705.000 per siswa dan dugaan pungutan tambahan untuk kegiatan rekreasi sebesar Rp170.000 per siswa, yang dibebankan kepada seluruh peserta didik. Total dugaan pungutan yang terkumpul dari sekitar 114 siswa mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp127.680.000.
Kepala Sekolah Dituding Langgar Imbauan Dinas Pendidikan
Kepala RA/BA/TPA Al Hafiz H. Ali, Apsah, diduga tetap melaksanakan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah dan membebankan biaya kepada orang tua murid, meskipun Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/3625.SKR/2024 tertanggal 13 Mei 2024, yang mengimbau agar:
1. Kegiatan perpisahan dilakukan di lingkungan sekolah dengan menggunakan fasilitas yang tersedia.
2. Dilaksanakan secara sederhana.
3. Tidak membebani siswa dengan pungutan biaya apa pun.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Yudy Hilmawan, SE, MM.
Namun, Apsah kepada awak media pada 15 April 2025 justru berdalih bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku di wilayah Jawa, dan mengklaim kegiatan yang dilakukan di RA/BA/TPA Al Hafiz H. Ali tidak melanggar aturan. Pernyataan tersebut mempertegas dugaan bahwa kepala sekolah tidak mengikuti kebijakan yang berlaku di Deli Serdang.
Kemenag Deli Serdang Belum Keluarkan Larangan Tertulis
Sementara itu, Zul, selaku petugas Bidang Pendidikan Madrasah di Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, saat dikonfirmasi pada 16 April 2025 menyatakan bahwa Kemenag belum mengeluarkan surat edaran resmi terkait larangan kegiatan perpisahan atau pungutan biaya di jenjang RA, MI, MTs, dan MA.
Ketiadaan surat larangan dari Kemenag ini dinilai menjadi celah yang memungkinkan sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag untuk tetap melakukan pungutan, meskipun secara prinsip dinilai bertentangan dengan asas pendidikan yang merata dan tidak diskriminatif.
Tensi Meningkat Saat Konfirmasi Media
Dalam proses investigasi dan konfirmasi oleh DPP FMI dan awak media, Apsah disebut menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan bahkan sempat mengeluarkan nada tinggi di ruang kerjanya. Dalam pertemuan pada 15 April 2025 pukul 11.50 WIB, Apsah juga sempat menyebut bahwa dirinya memiliki anak seorang "kolonel", yang dinilai awak media sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
Seruan kepada Bupati dan Kemenag Deli Serdang
Melihat potensi pelanggaran dan keresahan masyarakat yang muncul, DPP FMI dan awak media mendesak Bupati Deli Serdang dan Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap RA/BA/TPA YPI Al Hafiz H. Ali dan seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag.
Langkah konkret berupa penerbitan surat edaran larangan pungutan oleh Kemenag sangat dinantikan, guna menghindari praktik pungutan liar yang membebani orang tua siswa.
Komitmen terhadap Kebebasan Pers
Sebagai penutup, penting diingat bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak untuk menjaga kerahasiaan narasumber dan bebas dari segala bentuk intimidasi. Pers harus diberi ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas publik, terutama di dunia pendidikan.( Time )
RED - DKT