Duta Khabar terkini co.id Selasa 11/03/2025 rimba melintang Rohil
Kayu olahan dari wilaya rimba melintang rohil,hasil aktivitas seorang DPO illegal logging berinisial IT masih kerap terjadi dan sepertinya kebal hukum.di sinyalir aparat penegak hukum khususnya diwilayah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
tidak bertindak, meski secara terang-terangan dilakukan oleh selah satu DPO (daptar pencarian orang) sejak tahun 2021, sampai saat ini 2025, pemodal kayu olahan yang bernama Iwan Tapsel.
tetap bebas bermain hingga menjual kepanglong-panglong diwilayah Kabupaten Rokan Hilir. Ironisnya sang DPO tersebut tidak tersentuh oleh penegak hukum khusus di wilkum Rokan hilir.di tegaskan kepada jajaran penegak hukum Polda Riau,agar segera membuat tindakan karna di duga polres Rokan hilir Riau tidak mampu bertindak tegas terhadap pelaku Ilog yang berbuat sewenang wenang.
Hasil investigasi awak media mendapati beberapa keterangan warga yang menjelaskan bahwa Iwan Tapsel selaku pemodal tetap bebas menjual kayu olahan kepanglong-panglong mulai dari Wilayah Rimba Melintang sampai Wilayah Bagan Sinembah.
Hasil investigasi awak media dipanglong wilayah Bagan Sinembah, Kayu olahan jadi dibeli dari seorang bos kayu dari Rimba Melintang saudara Iwan Tapsel. Kata salah satu anggota Panglong yang tidak mau menyebut namanya.
Menyikapi hal itu, Aktivitis Lingkungan Gunawan SH.MH memberikan komentarnya atas seorang DPO Ilegal Loging yang hasil kayu olahan tanpa melengkapi dokumen leluasa diperjual belikan tidak tersentuh hukum diakibatkan karena lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum dalam hal ini.
Seharusnya aparat penegak hukum (APH) memberikan penegakan hukum yang tegas. Apalagi sudah ada menyandang status DPO dari pihak kepolisian. Mengapa harus ada pembiaran terus menerus. Katanya.
"APH, baik kepolisian, Gakkum maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata atas Pengolahan kayu hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat,” kata Gunawan SH.MH saat dikonfirmasi dikantor di Pekanbaru.Selasa 11 Maret 2025.
Untuk diketahui, Iwan Ritonga ditetapkan DPO usai anggotanya bernama Syahron Ritonga (terpidana) diamankan Ditreskrimum Polda Riau pada Senin 26 Juli 2021 silam yang mana Syahron Ritonga diminta Iwan Ritonga (dpo) untuk menjemput kayu yang berada dikanal/parit di Desa Teluk Pulau dengan menerima sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)..kapewil Riau: D.S
DKT - RED