Dutakhabarterkini.co.id - //Serdang Bedagai, 26 November 2024 – Satu unit mobil ambulans milik Rumah Sakit Umum (RSU) Sultan Sulaiman, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dilaporkan raib tanpa jejak. Investigasi Dutakhabarterkini.co.id mengungkap dugaan bahwa ambulans tersebut diambil oleh seorang pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai tanpa dokumen resmi. Hingga kini, keberadaan kendaraan itu masih menjadi misteri, sementara pejabat terkait terkesan saling lempar tanggung jawab.
Ambulans Hibah yang Diduga Dikuasai Pejabat
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ambulans tersebut merupakan hibah dari Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat pada tahun 2008. Seiring berjalannya waktu, kendaraan itu mengalami kerusakan dan tidak lagi digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Namun, pada tahun 2022, seorang pejabat tinggi di Pemkab Sergai berinisial FH diduga mengambil ambulans tersebut tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa dokumen serah terima yang sah.
Kepala Bagian Umum RSU Sultan Sulaiman berinisial KM, dalam wawancara pada 8 November 2024, membenarkan bahwa mobil tersebut diambil begitu saja oleh FH.
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena yang mengambil adalah atasan kami," ungkap KM.
Pernyataan ini juga diperkuat oleh mantan Direktur RSU Sultan Sulaiman saat itu, yang mengakui bahwa ambulans tersebut memang diambil tanpa prosedur administrasi yang jelas.
Pemkab Sergai "Lupa" Aset, Tidak Ada Kejelasan Dokumen
Lebih mencengangkan, saat dikonfirmasi oleh Dutakhabarterkini.co.id, pejabat bagian aset Pemkab Sergai mengaku tidak mengetahui keberadaan ambulans tersebut.
Bagaimana mungkin aset negara bisa hilang begitu saja tanpa satu pun pejabat yang bertanggung jawab? Ketidaktahuan ini mengindikasikan dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan aset daerah, atau bahkan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan.
Seharusnya, setiap aset yang sudah tidak digunakan lagi harus melalui mekanisme penghapusan yang sah, seperti pelelangan atau pencatatan sebagai barang rusak. Namun, dalam kasus ini, ambulans justru "diambil" begitu saja tanpa kejelasan statusnya.
Desakan Investigasi dan Pertanggungjawaban Hukum
Hilangnya ambulans ini bukan hanya menunjukkan lemahnya sistem administrasi, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, Dutakhabarterkini.co.id menyoroti pentingnya langkah tegas dari pihak berwenang untuk:
1. Menelusuri keberadaan ambulans tersebut. Apakah benar kendaraan itu sudah tidak bisa digunakan, atau justru masih berfungsi tetapi telah dialihkan kepada pihak tertentu?
2. Mengusut pejabat yang terlibat. Jika benar ada pengambilan aset tanpa dokumen resmi, maka ini bukan sekadar kelalaian, tetapi pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.
3. Memeriksa sistem pengelolaan aset di Pemkab Sergai. Jika satu mobil bisa hilang tanpa jejak, bisa jadi ada banyak aset lain yang juga mengalami nasib serupa.
Kasus ini menjadi alarm bagi transparansi pengelolaan aset publik. Jika benar ada unsur penyalahgunaan wewenang, maka ini bukan sekadar kehilangan ambulans, tetapi cerminan bobroknya tata kelola aset negara di tingkat daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Sergai terkait hilangnya ambulans ini. Publik menanti jawaban dan tindakan tegas dari pihak berwenang.( Tim Redaksi)
DKT - RED