Dutakhabarterkini.co.id //Sergai /Sumut /26/11/2024 Bagaimana pun cara nya untuk menutupi aroma yang bau , suatu saat aroma nya akan tercium
Demikian juga hal nya dengan raib nya 1 (satu ) unit mobil ambulance dari Rumah sakit umum sultan sulaiman yang beralamat di desa firdaus kecamatan Sei rampah Kabupaten Serdang bedagei yang selama ini seperti nya sangat di rahasiakan keberadaan nya
Dengan ada nya informasi tersebut awak media Dutakhabarterkini.co. id mencoba menelusuri kebenaran nya
Pada tgl.8 November 2024 yang lalu awak Media Dutakhabarterkini.co.id coba mempertanyakan nya secara langsung pada salah seorang kepala bagian umum Rumah Sakit Sultan Sulaiman berinisial (KM)
Yang mana menurut keterangan dari (KM) kepada awak media bahwa mobil ambulance tersebut adalah bantuan ( hibah) dari Palang Merah Indonesia (pusat)
Yang di peruntukan pada Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman di tahun 2008 yang lalu
Seiring dengan berjalanya waktu kondisi mobil tersebut mengalami kerusakan dan tidak dapat lagi di fungsikan ( di gunakan) untuk kepentingan umum
Di seputar tahun 2022 seorang pejabat teras pemerintah kabupaten Serdang bedagei berinisial ( FH,) mengambil mobil ambulance tersebut
Adapun cara pengambilan mobil tersebut menurut ( km) asal ambil saja ( non dokumen resmi) dan hal tersebut juga di benarkan oleh mantan direktur Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman pada waktu itu .
( Km) Juga menambahkan bahwa dia nya beserta mantan direktur rumah sakit tersebut tidak dapat berbuat apa,apa mengingat bahwa ( FH) adalah seorang pejabat teras di Pemerintahan kabupaten Serdang bedagei . Yang juga atasan mereka
Ketika awak media juga mempertanyakan ( klarifikasi) kepada pejabat bagian asset Pemerintah kabupaten Serdang bedagei juga tidak mengetahui prihal mobil ambulance tersebut
Atas tidak di ketahui nya keberadaan mobil ambulance tersebut hingga saat ini. kira nya pihak yang berkompeten , berkenan memberikan perhatian yang serius prihal raib nya mobil ambulance dan memeriksa segala yang berkaitan dengan kegiatan di rumah sakit tersebut sekaligus meminta pertanggung jawaban secara yuridis dari FIHAK-FIHAK terkait
(DKT - REDAKTUR)