Dutakhabarterkini.co.id//Sergai,Sepanjang Bulan Januari 2025 Satuan Resnarkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serdang bedagai (Sergai) berhasil mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari pengungkapan tersebut,Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 42 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana narkotika serta menyita barang bukti berupa 146,52 gram sabu-sabu dan 1,09 gram ganja.
Dari 30 laporan polisi yang masuk terdapat 12 laporan dengan 19 tersangka pengguna narkoba yang telah menjalani rehabilitasi,
Sedangkan 18 laporan lainnya dengan 23 tersangka pengedar saat ini masih dalam proses penyidikan dan penahanan ,”kata Kasat Res nakorba Polres Sergai AKP Iwan Hernawan didampingi Ps.Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi kepada wartawan,Minggu (2/1) di Sei Rampah”.
Selanjutnya Kasat menyebutkan beberapa tersangka dari 42 tersangka yang di amankan dalam kasus ini, diantaranya MF (32) warga Dusun I Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin,Sergai yang ditangkap 6 Januari 2025 dan mengamankan barang bukti 4,33 gram sabu-sabu,
M alias Mamat (44) warga Dusun III Desa Sennah Kecamatan Pegajahan,Sergai yang ditangkap 7 Januari 2025 dan mengamakan barang bukti 13,83 garam sabu-sabu,
MAL alias Arif (33) dan MS alias Alim (45) ditangkap di Dusun I Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei rampah 8 Januari 2025 dengan barang bukti 100,22 gram sabu-sabu,
S. (46) dan TB (47) ditangkap 16 Januari 2025 di Dusun I Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba Jadi,Sergai dengan barang bukti 6,91 gram sabu-sabu.
Kemudian Z alias Lobar (35) ditangkap di sebuah door smer di Desa Penggalangan Sei Bamban pada 18 Januari 2025 dengan barang bukti 2,57 gram sabu-sabu,
TM alias Tegar (18),AA (22) dan ARH (33) ditangkap di Dusun IV A Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan,Sergai pada 25 Januari 2025 dengan barang bukti 4,41 gram sabu-sabu,
RP (26) ditangkap di Dusun I Desa Kota Tengah,Kecamatan Dolok Masihul, Sergai pada 25 Januari 2025 dengan barang bukti 5,73 gram sabu-sabu.
Menurut AKP Iwan Hermawan bahwa dalam pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama,oleh karenanya kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba,
Sementara itu,Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi menambahkan keberhasilan ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang dilakukan Polres Sergai."
Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya transaksi atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar melalui Call Center 110 Polres Sergai, "katanya. (bah).
( DKT )